Sabung Ayam Ilegal di Nganjuk Tetap Marak Meski KUHP Baru Berlaku: Di Mana Tindakan Tegas Polres Nganjuk?

0

Jatimpedia.co| 27 Januari 2026. Surabaya- Meskipun telah dilaporkan secara resmi ke aparat kepolisian melalui Laporan Informasi Pemberitaan Media (LIPM), aktivitas sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian di Dusun Kembang Sore, Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari Polres Nganjuk maupun Polda Jawa Timur.

Kegiatan ini, yang diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan, jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.KUHP Baru memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran perjudian untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.

Berdasarkan Pasal 426 ayat (1), setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam kegiatan judi sebagai mata pencaharian atau untuk umum dapat dihukum pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 mengatur hukuman bagi mereka yang memanfaatkan kesempatan judi tanpa izin, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda Rp50 juta.

Ketentuan ini dirancang untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, seperti kerugian ekonomi, konflik sosial, dan penyebaran kejahatan terorganisir. Sayangnya, penerapan KUHP Baru tampaknya belum mampu menyurutkan langkah para pelaku di Kabupaten Nganjuk.

Belum ada tindakan razia atau penegakan hukum yang nyata dari Polres Nganjuk, meskipun laporan telah disampaikan. Hal ini sangat disayangkan karena menciderai rasa keadilan masyarakat yang mencintai institusi Polri. Aktivitas sabung ayam di lokasi-lokasi tersebut tetap berjalan lancar, bahkan terlihat terbuka pada Minggu (25/01/2026), tanpa gangguan dari aparat. Kewajiban Hukum Polri yang DiabaikanMenurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri mencakup menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melaksanakan penegakan hukum pidana.

Pasal 13 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa Polri bertanggung jawab atas pemeliharaan keamanan dalam negeri, termasuk pemberantasan tindak pidana perjudian. Ironisnya, hingga kini Polres Nganjuk belum merespons secara resmi.

Tidak ada rilis pers, konfirmasi investigasi, atau operasi khusus yang diumumkan terkait kasus ini. Akibatnya, lokasi sabung ayam di Baleturi tetap “kebal hukum“, menimbulkan kesan bahwa penegak hukum membiarkan pelanggaran berlangsung.Fenomena ini bukan hanya pelanggaran hukum semata, tapi juga ancaman bagi stabilitas sosial. Sabung ayam ilegal sering kali melibatkan taruhan besar, melibatkan ratusan orang dari berbagai kalangan, termasuk pemuda dan warga lokal. Risikonya meluas: dari kecanduan judi yang merusak ekonomi keluarga, hingga potensi kekerasan antarpeserta. Di Nganjuk, yang dikenal sebagai daerah agraris, praktik ini mengalihkan energi masyarakat dari produktivitas menuju kegiatan destruktif.

Tanpa intervensi cepat, masalah ini bisa menyebar ke desa-desa tetangga, merusak citra Nganjuk sebagai wilayah yang aman dan tertib. Suara Masyarakat: Kepercayaan yang Tergerus wawan, tokoh masyarakat Pecinta POLRI di Nganjuk, menyampaikan kekhawatirannya atas kelambanan aparat. “Kami telah melaporkan melalui saluran resmi, tapi tidak ada tindak lanjut dari Polres Nganjuk maupun Polda Jatim. Ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kami cintai,” ujarnya saat dihubungi tim redaksi. Abas menekankan, “Informasi laporan ini seharusnya menjadi acuan bagi Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah tegas, seperti razia darurat.

Namun hingga kini, tidak ada perubahan—kegiatan sabung ayam tetap berlangsung seperti biasa. Pengelola terkesan kebal hukum. “Lebih lanjut, wawan memperingatkan, Jika tidak ada tindakan tepat waktu, hukum akan kehilangan kredibilitas di mata masyarakat. Polri harus membuktikan komitmennya menegakkan KUHP Baru, bukan hanya di atas kertas.

Pernyataan ini mewakili keresahan warga yang merasa ditinggalkan, terutama di era digital di mana informasi pelanggaran mudah tersebar melalui media sosial. Rekomendasi dan Harapan ke Depan Untuk mengatasi ini, Polres Nganjuk didesak segera membentuk satgas khusus pemberantasan judi, bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah. Koordinasi dengan Polda Jatim juga krusial untuk operasi lintas wilayah. Selain itu, edukasi masyarakat tentang bahaya judi melalui musyawarah desa bisa mencegah partisipasi warga. Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (27/01/2026), pihak Polres Nganjuk belum dapat dikonfirmasi untuk tanggapan resmi.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menerapkan KUHP Baru. Tindakan tegas bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga cara memulihkan kepercayaan publik. Masyarakat Nganjuk menanti bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil dan cepat, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi generasi mendatang.(red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.