Saksi Persidangan Kades Wonorejo Trisulo “Ngaku Terlibat Uang Suap Pengisian Perangkat Desa ke Forkopimcam Kabupaten Kediri”

0

Jatimepedia.co| 29 Januari 2026. Surabaya- Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Muhammad Mustofa, secara terbuka mengaku terlibat dalam praktik suap penyetoran uang untuk pengisian formasi perangkat desa di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pengakuan lugas ini disampaikannya saat bersaksi di sidang dugaan kasus suap tahun 2023, pada Selasa (27/1/2026).

Sebagai Humas II Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kediri, Mustofa ikut pertemuan rahasia yang membahas skema teknis dan biaya masuk pengisian jabatan, termasuk di Rumah Makan Pringgodani.Di sana, nominal suap Rp42 juta per formasi muncul sebagai kesepakatan. “Hanya tiga orang yang tahu kegunaan uang sebesar itu: terdakwa Imam Jami’in, Darwanto, dan Sutrisno,” tegas Mustofa di depan jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Praktik ini merusak proses seleksi yang seharusnya adil, memihak calon berduit dan merampas kesempatan warga biasa.Mustofa mengonfirmasi Desa Wonorejo Trisulo mengisi satu formasi Kaur Umum, diikuti Ryan Ari Triambudi dan istrinya. “Calonnya tak punya duit, jadi saya nalangi Rp42 juta secara fiktif. Bayarannya? Tanah bengkoknya digarap saya dua musim nanas setelah pelantikan,” akunya. Tapi, ini bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU Adisti Pratama Ferevaldy: total Rp72 juta. “Mana yang benar, 42 atau 72 juta?” tanya jaksa.

Mustofa jelaskan selisih Rp30 juta untuk “muspika“: Kapolsek, Danramil, sekcam, dan PMD—suap terang-terangan ke tingkat kecamatan.Ia tekankan ide busuk ini bukan dari PKD, melainkan delapan desa Plosoklaten yang tes serentak. “Semua setor ke muspika,” katanya lugas. Mustofa juga ngaku antar Rp42 jutanya plus titipan Rp546 juta dari kades lain—Gondang, Njarak, Plosokidul, Pranggang, Punjul, Donganti, Sumberagung—langsung ke rumah terdakwa Sutrisno.

Ia benarkan pungutan Rp4 juta per formasi di luar APBDes sebagai penyimpangan nyata.Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sindir keras: “Anda memihak calon karena duit talangan, padahal banyak yang layak. Kalau dermawan, kenapa pilih-pilih? Ini bukan kepemimpinan, tapi kecurangan!” Hakim juga bongkar imbalan tanah bengkok: “Kalau baik, kenapa rebut lahan dua musim? Akal-akalanmu!” Penasihat hukum Sutrisno, Dr. Ahmad Sholikin Rusli, kritik jawaban Mustofa soal harga sewa tanah yang berbelit: “Jawaban mbulet bikin pertanyaan ikut mbulet.” Terakhir, saat ditanya kelulusan karena pintar atau kolusi-nepotisme, Mustofa jawab blak-blakan: “Kedua-duanya.”

Kasus ini ungkap betapa suap hancurkan meritokrasi desa, privatisasi jabatan publik demi keuntungan pribadi.

Praktisi Hukum Iqbal Serma,SH.,MH berpendapat ” buat saya ,apa yang enjadi fakta persidangan adalah fakta yang tidak terbantahkan, dan kami berpendapat, jika ini bisa menjadi titik awal mengungkap siapa sosok besar yang menginisiasi, memerintah dan mengkoordinir proses penjaringan perangkat desa kabupaten kediri 2023, karena apa, ini sangat masif, dan kami berharap demi tegaknya hukum di indonesia kami meminta Hakim Pengadilan tipidkor Surabya untuh dapat mengungkap tabir yang masih tertutup dan memerintahkan jaksa kabupaten kediri untuk mengusut keberadaan sosok besar yang emmerintah PKD kabupaten kediri, dan mengusut sosok C*_C*_ yang sangat turut andil dalam prosesi korupsi berjamaah di kabupaten kediri”. ucapnya. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.