Satpol PP Gagalkan Peredaran Puluhan Miras di Pulau Bawean Gresik
Gresik (beritajatim.com)- Puluhan minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang siap edar digagalkan petugas Satpol PP Gresik. Miras yang dikirim oleh sebuah jasa perusahaan pengiriman itu, diketahui dari pengaduan masyarakat melalui pelabuhan laut.
Kepala Dinas Satpol PP AH.Sinaga mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat pihaknya mengirim tim bersama Kasi Trantib Kecamatan Sangkapura meluncur ke lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mendapati barang bukti 5 kardus miras dari Bali. Serta tambahan 2 kardus yang dibawa kurir atas nama Mahfud dengan mengendarai motor Honda Beat W 4888 JU,” katanya, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut Sinaga menuturkan, sebelum beredar di masyarakat. Anggotanya juga menelusuri siapa yang mengirim miras asal Bali itu.
“Pengirimnya atas nama Manik Balishop dengan nama penerima Tutik Dhani asal Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura,” tuturnya.
Sinaga menambahkan, langkah selanjutnya dengan adanya temuan puluhan miras ini dilakukan pengamanan barang bukti serta melakukan penyitaan melalui saksi baik pihak perusahaan jasa pengiriman barang maupun dari pihak Kecamatan Sangkapura.
“Kami juga melayangkan surat panggilan untuk penerima barang agar hadir di kantor Kecamatan Sangkapura untuk menjelaskan adanya pengiriman miras dari Bali,” imbuhnya.
Pengurus MWC NU Sangkapura KH.Mashudi mengapresiasi langkah Satpol PP yang menggagalkan peredaran miras di Pulau Bawean.
“Miras adalah salah satu minuman alkohol yang membuat seseorang lupa diri atau lupa segalanya. Ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.
Adanya miras masuk ke Pulau Bawean menjadi warning bagi pemerintah daerah. Pasalnya, beberapa hari lalu pulau yang kental dengan religiusnya ini juga mengalami gawat narkoba. Usai anggota kepolisian setempat mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu. [dny/aje]
Link informasi : Sumber