Sempat Tertunda Karena Kuorum, DPRD Pamekasan Akhirnya Tetapkan Perda APBD 2025

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, akhirnya resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di Gedung Wakil Rakyat, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Senin (7/9/2026).

Penetapan tersebut menjadi tahap akhir dalam proses pembahasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama 2025. Sebelum ditetapkan, agenda paripurna sempat tertunda lantaran rapat belum memenuhi ketentuan kuorum.

Setelah ketentuan kuorum terpenuhi, DPRD kembali menggelar rapat paripurna untuk melanjutkan proses penetapan. Pembahasan kemudian dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib (tatib) yang berlaku di lingkungan DPRD Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan proses penetapan perda telah ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Menurutnya, munculnya berbagai pandangan, tanggapan, maupun interupsi selama rapat merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan fungsi DPRD.

Selain itu ia menilai perbedaan pandangan dalam forum paripurna merupakan hal yang wajar selama tetap berada dalam koridor tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan yang telah ditetapkan. “Artinya setiap keputusan tetap dikembalikan pada mekanisme yang sudah diatur dalam tatib. Forum paripurna menjadi ruang mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna merupakan bagian dari proses kelembagaan DPRD. “Karena itu, seluruh dinamika yang terjadi selama pembahasan tidak terlepas dari pelaksanaan fungsi legislatif,” tegas Ali Masykur.

Untuk diketahui, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran. Melalui perda tersebut, pelaksanaan APBD 2025 secara kelembagaan telah melalui tahapan pembahasan dan penetapan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dengan ditetapkannya perda itu, rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD Pamekasan resmi berakhir. Selanjutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian dari administrasi pengelolaan dan akuntabilitas keuangan daerah. [pin/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.