Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU
Gagasan pemilihan Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) sejatinya bukan merupakan wacana baru dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Usulan tersebut pernah saya sampaikan pada Muktamar NU di Jombang sekitar sepuluh tahun yang lalu mewakili PWNU Jawa Timur. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum saat itu belum memberikan persetujuan untuk menerapkannya secara langsung, sembari membuka ruang kajian lebih lanjut pada muktamar berikutnya.
Pada muktamar selanjutnya di Lampung, gagasan tersebut kembali belum memperoleh dukungan mayoritas muktamirin. Namun demikian, substansi dan relevansi konsep AHWA justru semakin terasa penting dalam perkembangan dinamika organisasi dewasa ini. Kebutuhan akan mekanisme pemilihan yang lebih teduh, bermartabat, serta mampu meminimalisir polarisasi internal menjadi semakin nyata.
Oleh karena itu, dalam Konbes NU mendatang, sudah saatnya gagasan ini kembali dimunculkan secara lebih matang, objektif, dan konstruktif agar dapat dipertimbangkan penerapannya pada Muktamar NU tahun ini demi kemaslahatan jam’iyah dan penguatan persatuan organisasi.
Secara historis dan konseptual, sistem AHWA memiliki akar yang kuat dalam tradisi kepemimpinan Islam. Mekanisme ini menempatkan musyawarah para ulama dan tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, serta kedalaman pengalaman organisasi sebagai instrumen utama dalam menentukan kepemimpinan. Dengan pendekatan tersebut, proses pemilihan diharapkan lebih berorientasi pada kualitas amanah dan kemaslahatan bersama daripada sekadar kompetisi elektoral.
Di sisi lain, sistem ini juga berpotensi meminimalisir praktik money politics, mengurangi ketegangan akibat voting terbuka, serta menjaga ukhuwah di kalangan warga nahdliyin pasca-muktamar. Dalam organisasi besar, persatuan pasca-pemilihan sering kali jauh lebih penting daripada sekadar kemenangan prosedural.
Bahkan dalam praktik organisasi modern maupun partai politik, banyak keputusan strategis ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat atau diputuskan oleh majelis yang lebih tinggi dan lebih terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu harus dimaknai sebagai pertarungan suara secara terbuka, melainkan juga dapat diwujudkan melalui kebijaksanaan kolektif para pemangku amanah.
Adapun skema yang dapat dipertimbangkan misalnya setiap cabang mengusulkan satu nama calon Ketua Umum PBNU. Dari seluruh usulan tersebut kemudian dipilih beberapa kandidat dengan dukungan terbanyak untuk selanjutnya diserahkan kepada forum AHWA guna menentukan sosok yang paling layak menerima amanah kepemimpinan organisasi.
Dengan mekanisme demikian, diharapkan Nahdlatul Ulama tetap berjalan dalam satu komando, satu khidmah, dan satu orientasi perjuangan dibawah Pimpinan Rais Am, sesuai jati dirinya sebagai jam’iyah para ulama. Sebab sejak awal, NU dibangun di atas fondasi ilmu, hikmah, musyawarah, serta keteladanan moral para ulama dalam menjaga agama, bangsa, dan kemaslahatan umat. (but)
*) Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur adalah Ketua PBNU Bidang Keagamaan.
Link informasi : Sumber