Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang

0

Jombang (beritajatim.com) – Sopir mendiang artis Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, bebas bersyarat dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang Jawa Timur. Joddy merupakan narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanesa dan suaminya Bibi Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha menjelaskan, Tubagus Joddy mendapatkan hak pembebasan bersyarat. “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024,” kata M Ulin Nuha, Jumat (20/9/2024).

Pembebasan bersyarat, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative. Selain itu sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ulin, pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tertanggal 10 September 2025.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Insiden itu menewaskan Vanessa dan suaminya.

Majelis hakim PN Jombang pada 11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Tubagus Jody karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan. “Meski bebas bersyarat, Joddy tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor,” pungkas Ulin. [suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.