Mabuk dan Bacok Orang dengan Parang, Rony Dituntut 2 Tahun Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum menuntut Rony Setiawan dua tahun penjara. Ia didakwa membawa parang sepanjang 55 sentimeter, menyerbu rumah teman, dan melukainya.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri…