Penyandang Disabilitas Lakukan KDRT Divonis 1 Tahun Percobaan
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Jefta Gideon Nggebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan dua tahun.
Putusan dalam perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.SBY dibacakan Kamis (30/7/2026), di hadapan Jaksa Penuntut Umum Hasannudin, terdakwa, serta tim penasihat hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa Anner Mangatur Sianipar menjelaskan, meski seluruh unsur dakwaan terbukti, majelis mempertimbangkan status Jefta sebagai penyandang disabilitas sensorik merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun keterangan korban, adik korban, anak kandung keduanya, serta rekaman video yang diputar di persidangan saling menguatkan bahwa perbuatan itu terjadi.
Keadaan yang meringankan antara lain Jefta menjadi tulang punggung dua anak di bawah umur, bersikap sopan selama persidangan, telah meminta maaf, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Majelis juga menegaskan status disabilitas tidak menghapus tanggung jawab pidana, namun menjadi dasar pertimbangan jenis hukuman.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun pembela menyatakan akan menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. [uci/but]
Link informasi : Sumber