Palsukan Sertifikat Karantina Tanaman Hias, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan dokumen karantina…