Terduga Pembunuh Wanita yang Meninggal di Bawah Pohon Pisang adalah Suaminya Sendiri
Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap terduga pembunuh Margaretha Indawati (23), warga RT 10 RW 03 Dusun Sidorame Desa Sidorejo, Kecamatan Krian,
Pelaku tak lain adalah suami korban berinisial IS (35). “Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka kabur dan berhasil ditangkap pada Rabu malam (30/10/2024) di tempat kerjanya di Tulungagung,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing Jumat (1/11/2024).
IS sudah merencanakan menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu melihat isi chat WA istrinya dengan pria lain. Terduga pelaku beranggapan istrinya selingkuh hingga terjadi cekcok.
Kapolresta menceritakan, usai cekcok, korban pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Krian. Kemudian Selasa (29/10/0224), IS menyusul korban ke rumah orang tuanya. Namun cekcok masih saja terjadi. Hingga IS bermaksud segera menjalankan keinginannya membunuh UM.
Sekitar pukul 23.00 WIB ia memanggil istrinya untuk ke belakang rumah dengan alasan meminta tolong memegangi motor IS. Setelah itu, IS mengambil bambu yang sebelumnya sudah disiapkan untuk memukul tubuh UM.
“Pukulan pertama menggunakan bambu dilakukan IS mengenai leher belakang korban hingga membuat jatuh tersungkur. Lalu pukulan kedua pada pundak kanan belakang satu kali. Untuk memastikan istrinya meninggal, IS kembali memukulkan bambu sebanyak dua kali pada bagian kepala belakang,” ungkap Kompol Christian Tobing.
Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, pelaku mengangkat korban dan meletakkan di dekat pohon pisang di belakang rumah yang berjarak kurang lebih empat meter. Kemudian menutupi korban dengan plastik warna hitam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku membuang bambu yang digunakan untuk memukul korban di sungai depan rumah orang tua korban. “Setelahnya pelaku meninggalkan TKP dengan membawa tas korban yang berisi uang dan perhiasan milik korban dan pergi ke Tulungagung,” terangnya.
Kini tersangka IS telah diamankan di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (isa/kun)
Link informasi : Sumber