Valhalla Spectaclub Surabaya Dua Kali ‘Tersandung’ Ekstasi, DPRD Tantang Nyali Eri Cahyadi!
Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Surabaya menantang Walikota Eri Cahyadi untuk segera melakukan tindakan atas informasi dugaan peredaran ekstasi (inex) di Valhalla Spectaclub, Jl Kombes m Duryat, Tegalsari.
Informasi dugaan peredaran inex itu mencuat usai lima karyawan Valhalla Spectaclub Surabaya diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu.
Merujuk data kepolisian, kawasan Valhalla Spectaclub Surabaya pernah menjadi lokasi penindakan kasus dugaan peredaran narkotika pada 26 Oktober 2024.
Kala itu, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua orang berinisial AR warga Legundi, Gresik, dan Y warga Wonorejo, Tegalsari.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan A di area Valhalla Spectaclub Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati bukti pemesanan dua ekstasi dari A kepada Y dengan harga Rp 600 ribu per butir.
Berbekal temuan itu, petugas lantas menciduk Y yang tengah menunggu di minimarket samping Valhalla Spectaclub Surabaya.
“Kalau (memang) sudah berulang dan beredar informasi diduga karyawan ikut menyediakan (bagi konsumen), kan (patut diduga) tempat itu (Valhalla Spectaclub) sama seperti ‘pasar’ narkoba. Harus ditindak tegas. Kita lihat Walikota (Eri Cahyadi) berani tindak tegas ndak?,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud kepada Beritajatim, Sabtu (26/9/2026).
Machmud menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan serta Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN, pemilik dan manajemen tidak bisa ‘cuci tangan’ apabila di lokasi usahanya terjadi penyalahgunaan apalagi peredaran narkotika.
“Di Pasal 26 Perda No 23 tahun 2012 itu bunyinya jelas. Setiap pemilik dan pengelola wajib mengawasi dan mencegah adanya transaksi, peredaran atau konsumsi narkotika di lingkungan usaha mereka,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.
Wakil Ketua Komisi B itu juga memaparkan, pemilik dan pengelola juga wajib menciptakan lingkungan kerja yang yang bebas narkotika.
Hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Perda tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 1 Tahun 2025 yang digunakan sebagai aturan pelaksana langsung dari Perda 8/2024.
“Kami di DPRD ada untuk mengingatkan agar Pemkot Surabaya berani menegakan aturan. Aturan sudah jelas ada di Perda kalau pemilik dan manajemen wajib menjaga tempat dan lingkungan usaha. Sehingga kita mendesak agar Pemkot segera melakukan tindak lanjut dan segera mengevaluasi perizinan Valhalla Spectaclub Surabaya,” tegas Mahmud.
Senada dengan Mahmud, Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan, Pemkot Surabaya lewat Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) bisa memberikan sanksi apabila manajemen Valhalla Spectaclub Surabaya melanggar Perda. Walaupun, menurut legislator terlama sepanjang sejarah DPRD Kota Surabaya itu peredaran narkotika merupakan tanggungjawab bersama.
“Dengan beberapa kali tempat Hiburan Malam (diduga) melanggar Perda, maka Disporapar bisa sanksi. Mulai teguran, hingga pencabutan izin penutupan tempat usaha,” jelasnya.
Beritajatim telah menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disbudporapar Surabaya Farah Andita Ramdhani sejak tanggal 17 September 2026 lalu. Namun, sampai berita ini ditulis, Farah belum memberikan jawaban dan tanggapan atas informasi dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Valhalla Spectaclub Surabaya.
Selain Farah, Beritajatim juga sudah menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin untuk mengkonfirmasi apakah Dinas yang terkait dengan pengawasan dan perizinan RHU sudah melayangkan permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) untuk Valhalla Spectaclub Surabaya. Namun sampai berita ini ditulis, Rizal belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Manajer Valhalla Spectaclub Angga Kasianto dalam wawancara beberapa waktu lalu mengatakan, pihak manajemen tidak mengetahui jika kelima karyawannya diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan telah melakukan kontrol operasional sangat ketat ke pegawai dengan cara menerapkan prinsip Zero Tolerance hingga pembuatan Pakta Integritas Anti-Narkoba kepada karyawan dan seluruh staf.
“Kami pastikan Management Valhalla tidak mengetahui dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut,” kata Angga.
Namun, saat ditanya tentang detail upaya kontrol operasional yang diklaim sangat ketat itu, Angga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Padahal, dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2025 yang digunakan sebagai aturan pelaksana langsung dari Perda 8/2024 mewajibkan pemilik usaha dan manajemen memfasilitasi deteksi dini berupa tes urine berkala. (ang/ted)
Link informasi : Sumber