Warga Sumenep Tipu Warga Lamongan Ratusan Juta Berdalih Pinjaman Modal Usaha
Sumenep (beritajatim.com) – KR (66) warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Maret 2026. Korban berinisial K, warga Lamongan, bertemu dengan tersangka di Bank BRI Cabang Sumenep, Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep. Sebelumnya, korban tidak mengenal tersangka. Mereka baru bertemu dan berkenalan di bank tersebut.
‘Saat itu tersangka meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di toko miliknya di Pasar Anom,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Tersangka diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp100 juta. Kemudian korban diminta mengajukan pinjaman baru ke bank dengan nominal yang lebih besar menggunakan namanya sendiri.
“Korban kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan skema angsuran yang disepakati. Dari dana tersebut, sebagian digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sedangkan dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan tersangka,” ungkap Bambang.
Ternyata setelah masa angsuran bergulir, tersangka hanya memenuhi sebagian kewajiban pembayaran angsuran selama beberapa kali pembayaran. Setelah itu, pembayaran tidak lagi berjalan seperti kesepakatan awal.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 375 juta. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa dana yang diserahkan kepada tersangka tidak digunakan sesuai tujuan awal yang disampaikan, yakni untuk tambahan modal usaha,” terang Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Lalangon, Kecamatan Manding.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 492 juncto pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Tim penyidiik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (tem/ian)
Link informasi : Sumber