Wawali Mojokerto Dorong Kepatuhan Jamsostek Lahir dari Kesadaran, Bukan Takut Sanksi
Ringkasan Berita:
- Wawali Mojokerto Rachman Sidharta mendorong pemberi kerja meningkatkan kesadaran memenuhi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
- Kepatuhan Jamsostek dinilai seharusnya lahir dari pemahaman bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
- Pemkot Mojokerto juga menyoroti perlindungan pekerja mandiri atau self-employer di tengah berkembangnya pola kerja berbasis ekonomi digital.
- Sosialisasi Jamsostek 2026 diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta dari berbagai sektor usaha.
Mojokerto (beritajatim.com) — Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi mendorong perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja.
Menurut Rachman, kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan seharusnya tidak semata-mata dibangun melalui pengawasan dan ancaman sanksi. Kepatuhan yang ideal, kata dia, harus tumbuh dari pemahaman bahwa perlindungan sosial merupakan hak pekerja.
Hal tersebut disampaikan Rachman atau yang akrab disapa Cak Sandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).
Cak Sandi mengatakan terdapat perbedaan antara kepatuhan yang lahir karena rasa takut dan kepatuhan yang muncul karena pemahaman. Menurut dia, kepatuhan yang hanya bergantung pada pengawasan berpotensi melemah ketika pengawasan tidak dilakukan.
“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” ungkapnya.
Ia menilai kepatuhan yang dibangun berdasarkan pemahaman akan tetap dijalankan meskipun tidak ada pengawasan langsung maupun ancaman sanksi.
Dalam konteks Jamsostek, Cak Sandi menegaskan perlindungan pekerja tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif perusahaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama maupun setelah menjalankan aktivitas pekerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Cak Sandi, perubahan dunia kerja juga membuat cakupan perlindungan Jamsostek perlu terus diperluas. Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai pola pekerjaan yang tidak selalu berada dalam hubungan kerja formal antara karyawan dan perusahaan.
Ia mencontohkan pekerja mandiri seperti dropshipper, kreator, desainer, hingga pelaku usaha berbasis digital. Meskipun tidak bekerja di kantor atau berada dalam struktur perusahaan formal, kelompok tersebut tetap menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan aktivitas ekonominya.
“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” katanya.
Karena itu, menurut Cak Sandi, kesadaran mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan perlu mengikuti perubahan pola kerja. Perlindungan tidak semestinya hanya menjadi perhatian perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara formal, tetapi juga perlu dipahami oleh pekerja yang bekerja untuk dirinya sendiri.
Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang digelar Pemkot Mojokerto diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta.
Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan. Keberagaman sektor tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan Jamsostek diterapkan di berbagai jenis aktivitas usaha.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Mojokerto mendorong penguatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Mojokerto.
Bagi Pemkot Mojokerto, pemenuhan Jamsostek merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja. [tin/beq]
Link informasi : Sumber