Yang Jual Miras Bukan Hanya AR Karaoke, Kenapa hanya Saya Yang Disudutkan, kalau Saya Tutup Semua Harus Tutup

0

Jatimpedia.co| 10 September 2025. Kediri- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU mendesak Bupati Kediri untuk mengambil tindakan tegas terhadap tempat karaoke AR KTV yang diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pemenuhan lokasi karaoke agar mengurus izin penjualan miras.

Desakan ini muncul setelah dua pemandu lagu meninggal dunia setelah berpesta miras dari lokasi tersebut, diduga akibat intosikasi alkohol atau keracunan minuman keras dari hasil temuan penyidikan Polres kediri Kota.

Sementara itu Ketua LSM RATU, Saiful , menyatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Kediri harus berkomitmen menertibkan bangunan yang melanggar peraturan daerah.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan penghentian operasional tempat-tempat yang tidak memenuhi standar tegasnya.

” jadi sebenarnya tindakan kami hanya ingin melindungi kepentingan konsumen, agar konsumen yang ,membeli barang atau jasa dari karaoke karaoke tersebut, konsumen bisa mendapatkan barang yang asli dan jelas tentunya” tambah saiful.

Namun, Dicky Sinyo pengelola AR KTV dikonfirmasi melalui sambungan whatssap membela diri dengan menyatakan bahwa banyak tempat hiburan serupa di Kediri yang juga tidak memiliki izin.

Dikki menyampaikan LSM RATU untuk menyebutkan nama-nama tempat tersebut dan berjanji akan membawa dokumen perizinan pada audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.

Pengelola AR KTV menyatakan bahwa mereka tidak takut untuk melawan oknum-oknum yang mencoba menyudutkan mereka, asalkan semua pelaku usaha diperlakukan sama.

Dikki juga mempertanyakan mengapa hanya AR KTV yang disorot, sementara banyak tempat hiburan lain di Kediri yang juga tidak memiliki izin,

Dicky Pengelola AR KTV mengungkapkan LSM RATU untuk menyebutkan nama-nama tempat hiburan lain yang tidak memiliki izin.

“Kenapa yang disebut hanya AR KTV & Caffe saja? pelaku dunia hiburan di kota kediri maupun kab.kediri bukan hanya AR KTV&Caffe saja yang menjual miras, semua berjualan miras yang tidak jelas statusnya , jika ini konteksnya bersih bersih soal perijinan dll, berani gak LSM Ratu/LSM yg lain nya di Kediri ini menyebut caffe” hiburan malam yang tidak memiliki ijin, kalau tidak berani, berarti ada tendensi tendensi khusus/oknum oknum di tumpangi oleh pelaku2 usaha yg lain..kita harus adil seadil adilnya” ucap Sinyo

Mereka juga berjanji akan membawa dokumen perizinan pada audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri dan akan didampingi oleh kuasa hukum jelasnya melalui pesan whatssap rabu,10/09/2025.(red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.