17 Tersangka Curat dan Curanmor Diamankan Polres Jombang, Ini Modus Operandinya

0

Ringkasan Berita:

  • Polres Jombang mengamankan 17 tersangka dan mengungkap 14 kasus curat serta curanmor selama Operasi Sikat Semeru 2026.
  • Modus pencurian meliputi mencongkel pintu rumah, toko, dan mobil serta menggunakan kunci leter T untuk mengambil sepeda motor. Tiga tersangka diketahui merupakan residivis.
  • Polisi menyita lima sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Jombang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.

Dari hasil operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut, polisi mengungkap 14 kasus pencurian dengan sejumlah modus operandi, mulai dari mencongkel pintu rumah hingga menggunakan kunci leter T untuk mencuri sepeda motor.

Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika pemilik rumah atau toko sedang tidur. Pelaku mencongkel pintu untuk masuk ke dalam bangunan, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

“Modus kedua, pelaku mencongkel pintu mobil yang terparkir, kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan tersebut. Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir secara paksa dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolres Jombang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Jombang mengamankan 17 tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis atau pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya.

Satu tersangka residivis kasus pencurian dengan pemberatan diketahui terkait dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

Sementara itu, dua tersangka residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, dan Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta satu unit pengisi daya (charger), satu unit televisi berukuran 32 inci merek Hisense, serta satu unit sepeda angin.

Foto BeritaJatim.com
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto (tengah) menjelaskan modus operansi pelaku curat dan curanmor

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan untuk mengantisipasi tindak pencurian di rumah, toko, kendaraan, maupun tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memasang kamera pengawas atau CCTV di rumah, toko, maupun tempat usaha sebagai salah satu upaya pencegahan dan pendukung pengungkapan apabila terjadi tindak pidana,” kata AKBP Yanto saat konferensi pers, Rabu (28/10/2026).

Selain memasang CCTV, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kehilangan barang akibat tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat.

Polres Jombang berharap peningkatan kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah tindak pencurian serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang. [suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.