75 Ribu Balita Terserang ISPA di Wilayah Karhutla, KPAI Desak Pemerintah Bertindak
Jakarta (beritajatim.com)- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan. Bencana yang terus berulang ini juga menyisakan ancaman serius bagi kesehatan anak-anak, terutama balita yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat dan daerah tidak mengabaikan aspek perlindungan anak dalam setiap kebijakan penanganan karhutla. Desakan tersebut muncul menyusul tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada anak di sejumlah wilayah terdampak kebakaran.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, hingga 21 Oktober 2026 terdapat 75.172 kasus ISPA pada anak berusia di bawah lima tahun atau balita. Kasus tersebut tercatat di 68 kabupaten dan kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla.
Ketujuh provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, menyayangkan persoalan karhutla yang terus berulang dan kembali menempatkan anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan pencegahan maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Ini keprihatinan banget ya. Dalam dimensi regulasi, ini masuk dalam anak menjadi korban situasi darurat. Ini bukan sekali dua kali, kenapa terulang lagi, itu problemnya,” ujarnya melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Minggu (1/11/2026).
Ai menegaskan, perlindungan anak harus menjadi bagian penting dalam strategi penanggulangan karhutla. Pemerintah tidak cukup hanya mengedepankan penegakan hukum dan penanganan bencana, tetapi juga perlu memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk hak atas kesehatan, keselamatan, serta dukungan psikologis.
Menurutnya, kebijakan penanganan karhutla perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
“Misalnya pada dimensi regulasi terkait integrasi perlindungan anak dalam kebijakan penanggulangan karhutla, bukan semata-mata pendekatannya hanya hukum, pendekatannya hanya seolah kebencanaan, tapi tumbuh kembangkan anak yang tetap bisa memberi dukungan pada psikologis anak,” tuturnya.
Perlindungan Anak Tidak Cukup dengan Evakuasi
KPAI juga mengingatkan bahwa upaya melindungi anak dari paparan asap tidak bisa hanya dilakukan dengan memindahkan mereka ke lokasi yang memiliki tingkat pencemaran udara lebih rendah.
Pemerintah harus memastikan tempat pengungsian maupun lokasi perlindungan benar-benar aman dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Ketersediaan air minum, air bersih, serta lingkungan yang sehat menjadi bagian penting dari perlindungan tersebut.
“Perlindungan itu bukan hanya ditarik di tempat lain yang mungkin asapnya tidak terlalu pekat gitu, bukan, tapi bagaimana mendapatkan tempat aman, ada air minum, air bersihnya, tempat dia amannya bagaimana gitu ya,” katanya.
Selain fasilitas perlindungan, Ai mendorong pemerintah membangun sistem peringatan dini dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Hal ini penting karena dampak kebakaran dan sebaran asap tidak selalu terbatas pada satu wilayah administrasi.
Asap dapat menyebar hingga lintas kecamatan bahkan kabupaten. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antardaerah agar langkah perlindungan terhadap anak dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.
Kesiapan sumber daya manusia, penguatan layanan kesehatan anak, serta mitigasi bencana berbasis komunitas juga dinilai perlu menjadi prioritas. Dengan demikian, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengenali risiko dan melakukan tindakan perlindungan sebelum dampak asap semakin meluas.
KPAI Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Lintas Kementerian
Di sisi lain, KPAI menilai penanganan karhutla harus disertai penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Langkah tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Namun, penegakan hukum saja dinilai belum cukup. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Evaluasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada sektor kehutanan, tetapi juga perlu melibatkan kementerian yang membidangi energi, perdagangan, dan pertanian. Pendekatan lintas sektor diperlukan karena persoalan karhutla berkaitan dengan berbagai aktivitas dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Saya kira perlu adanya penegakan hukum setelah tadi ada kebijakannya, standarisasinya, kapasitas SDM dan infrastruktur, kami juga mendorong penegakan hukum,” tegasnya.
Ai mengungkapkan, KPAI telah menerima sejumlah pengaduan mengenai dampak karhutla terhadap anak-anak. Aduan tersebut menjadi perhatian lembaganya karena menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan segera, bukan sekadar respons ketika kebakaran terjadi.
Ia pun meminta pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut dengan menempatkan keselamatan serta pemenuhan hak anak sebagai bagian utama dalam penanggulangan karhutla.
“KPAI sudah banyak dapat aduan dan kami melihat di ruang lingkup itulah yang perlu segera ditindaklanjuti terutama pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya. [aje]
Link informasi : Sumber