Tanggapan Wali Kota Usai Dipanggil KPK di DPRD Kota Malang
Malang (beritajatim.com) – Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan jajaran legislatif dan eksekutif di Gedung DPRD Kota Malang. Monitoring dilakukan hampir 12 jam sejak pagi sekira pukul 08.30 hingga malam 19.00 WIB Rabu, (23/9/2026).
Usai dipanggil KPK. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa mereka sengaja dikumpulkan oleh KPK sebagai kegiatan rutin monitoring dan pencegahan. Kegiatan ini disebut rutin dilakukan ke sejumlah daerah oleh lembaga anti rasuah itu.
“Ada beberapa hal yang kita bahas dan intinya adalah mengingatkan terkait dengan regulasi-regulasi yang ada. Terkait dengan permasalahan yang disinyalir. Ini sebagai tindak lanjut pertemuan kami dengan Ketua KPK, dengan Gubernur Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu,” kata Wahyu.
Wahyu mengaku hasil pertemuan dengan KPK sebatas peringatan agar Pemerintah Kota Malang termasuk DPRD setempat agar patuh dengan regulasi. Mulai dari penyusunan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian hingga pengawasan harus merujuk pada undang-undang yang ada.
“Tidak ada pembicaraan spesifik, intinya banyak mengingatkan terkait kejadian yang terjadi di daerah-daerah lain. Kita mengantisipasi saja. Jadi diingatkan agar Pemerintahan Kota Malang, baik eksekutif maupun legislatif, harus mengikuti rambu-rambu regulasi yang ada,” ujar Wahyu.
Beberapa poin yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan pokok pikiran atau pokir. Dana hibah hingga reses anggota DPRD Kota Malang. Wahyu berharap KPK terus melakukan peringatan agar eksekutif dan legislatif Kota Malang bekerja sesuai amanat undang-undang.
“Saya terima kasih dari Pencegahan itu hadir ke Kota Malang karena untuk selalu mengingatkan kita,” tutur Wahyu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dana pokok pikiran (pokir) DPRD menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan. Kedatangan ke daerah untuk membedah celah potensi penyimpangan pokir.
“Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif. Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan. Kita menyisir supaya penyimpangan-penyimpangan itu bisa dilakukan mediasi dan pencegahan di awal,” kata Budi. [luc/suf]
Link informasi : Sumber