DPRD Surabaya Desak Oknum Satpol PP yang Cegat Ambulans Dipecat
Ringkasan Berita:
- Komisi A DPRD Surabaya mendesak sanksi tegas terhadap anggota Satpol PP yang terlibat dalam insiden ambulans pembawa jenazah.
- Muhammad Saifuddin menilai tindakan tersebut mencoreng nama Satpol PP dan Pemkot Surabaya.
- Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan lalu lintas oleh petugas yang menggunakan sepeda motor tanpa spion.
- Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil anggota Satpol PP tersebut untuk meminta penjelasan langsung.
Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mendesak sanksi tegas hingga pemecatan terhadap anggota Satpol PP yang terlibat dalam insiden dengan ambulans pembawa jenazah di kawasan Putro Agung. Ia menilai kejadian tersebut mencoreng nama Satpol PP sekaligus Pemerintah Kota Surabaya.
“Ini sudah luar biasa mencemarkan Satpol PP Kota Surabaya dan juga mencemarkan Pemkot Surabaya,” kata Muhammad Saifuddin, Jumat (25/9/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Taman Putro Agung Kulon, Surabaya, saat ambulans BPJS Watch Cabang Surabaya membawa jenazah dari Surabaya menuju Sampang, Madura. Video kejadian kemudian beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai anggota Satpol PP mendatangi ambulans serta mempertanyakan penggunaan sirene dan kondisi yang dibawa di dalam kendaraan.
Saifuddin menilai tindakan tersebut melukai rasa kemanusiaan dan tidak mencerminkan tenggang rasa terhadap warga yang sedang berduka. Menurut dia, aksi yang terjadi di jalan raya tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi keluarga yang sedang mengantarkan jenazah.
“Karena apa? Karena tindakan ini adalah dilakukan oleh oknum, oleh orang yang tidak punya perikemanusiaan, yang tidak mempunyai empati terhadap orang yang lagi kena musibah,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan norma dan empati, Saifuddin mempertanyakan relevansi tindakan penindakan terhadap ambulans yang dilakukan aparat Satpol PP. Ia mengingatkan tugas pokok Satpol PP berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, bukan melakukan pemeriksaan terhadap ambulans yang menggunakan sirene.
“Yang kedua adalah apa coba relevansinya kalau benar ini adalah Satpol PP? Satpol PP ini tugasnya itu adalah menegakkan Perda, bukan kemudian melakukan sweeping terhadap ambulans yang memakai sirine, ini jauh di luar nalar kita,” ujar mantan aktivis PMII tersebut.
Tidak berhenti di situ, Saifuddin juga menyoroti kondisi sepeda motor yang digunakan anggota Satpol PP tersebut. Menurut dia, petugas justru diduga tidak mematuhi ketentuan keselamatan lalu lintas saat berada di jalan raya.
“Yang ketiga adalah si oknum ini juga tidak memenuhi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas,” jelas Saifuddin.
Ia menyebut sepeda motor yang digunakan petugas tidak dilengkapi kaca spion. Saifuddin juga mempersoalkan cara petugas berkomunikasi dengan pengemudi ambulans yang menurutnya menggunakan bahasa kasar.
“Salah satunya adalah motor orang ini itu tidak ada spionnya, dua-duanya tidak ada spionnya, dengan juga menegor bahasa-bahasa yang sangat kasar, seakan-akan jalan raya ini milik orang ini,” lugasnya.
Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendesak pimpinan Satpol PP Kota Surabaya mengambil tindakan terhadap anggota yang bersangkutan. Saifuddin meminta sanksi berat diberikan apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran.
“Untuk itu, saya meminta kepada Kepala Satpol PP untuk memanggil orang ini, memberikan penegasan terhadap orang ini, kalau perlu copot orang ini,” desak legislator tersebut.
Ia juga meminta tidak ada anggota Satpol PP yang menunjukkan sikap arogan ketika berhadapan dengan masyarakat. Menurut Saifuddin, perilaku personel di lapangan dapat berdampak terhadap citra institusi dan pelayanan Pemerintah Kota Surabaya.
“Jangan sampai ada anggota Satpol PP yang arogan, macak seperti preman. Copot, berhentikan orang ini, ini sudah tidak punya perikemanusiaan,” tegasnya.
Saifuddin mengatakan Komisi A DPRD Surabaya juga akan memanggil anggota Satpol PP yang bersangkutan untuk meminta penjelasan mengenai insiden tersebut. Pemanggilan itu disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap mitra kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Dan kami juga akan memanggil orang ini di Komisi A untuk kemudian kami pertanyakan apa maksud dan tujuannya,” pungkas Saifuddin. [asg/beq]
Link informasi : Sumber