7 Kades Bojonegoro Dipenjara Gegara BKKD, Penyaluran 2026 Dinilai Rawan Korupsi

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sedikitnya tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro telah terseret perkara hukum hingga dijatuhi hukuman penjara dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes maupun Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Kini, mekanisme penyaluran BKKD 2026 dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi pengawasan.

Kasus dugaan penyimpangan BKKD juga belum sepenuhnya berhenti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan program BKKD di sejumlah desa pada 2025.

Sejumlah perkara sebelumnya menjerat Kades Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati. Ia divonis 3,5 tahun penjara pada Juni 2023 dalam perkara korupsi APBDes dan BKKD 2021 yang berkaitan dengan 16 kegiatan. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir sekitar Rp480 juta.

Kasus lainnya menjerat Kades Punggur, Kecamatan Purwosari, Yudi Purnomo. Ia divonis enam tahun penjara pada Februari 2024 setelah dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan APBDes 2019-2021 dan BKKD 2021 dengan kerugian negara sekitar Rp1,47 miliar.

Di Kecamatan Padangan, empat mantan kades yakni Wasito, Supriyanto, Sakri dan Mohammad Syaifudin juga divonis masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keempatnya terbukti melakukan korupsi BKKD 2021 dengan total kerugian negara sekitar Rp1,69 miliar.

Perkara BKKD juga menyeret Kades Wotan, Anam Warsito, dalam kasus pengadaan mobil siaga desa. Anam divonis 1,5 tahun penjara pada Mei 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan pengarahan pengadaan kepada diler tertentu dan pemberian cashback. Selain Anam, empat pihak dari dealer penyedia kendaraan turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Inal Sainal Saiful membenarkan adanya sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan BKKD 2025. “Iya benar, sampai saat ini sudah ada beberapa laporan yang masuk ke kami,” ujar Inal saat dikonfirmasi.

Di tengah riwayat perkara tersebut, Pemkab Bojonegoro pada 2026 kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp170 miliar untuk BKKD kepada 330 desa. Namun, mekanisme pencairan tahun ini menjadi perhatian karena dilakukan dalam satu tahap.

Mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2014, Agus Susanto Rismanto, menilai pencairan sekaligus sebelum pekerjaan dimulai dapat meningkatkan kerawanan apabila tidak diikuti pengawasan yang memadai.

Ia membandingkan mekanisme tersebut dengan pencairan bertahap pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut Agus Susanto Rismanto, pencairan bertahap memungkinkan pemerintah daerah mengevaluasi progres pekerjaan sebelum mencairkan anggaran berikutnya.

“Beberapa tahun lalu tiga tahap saja banyak yang dipenjara, tahun kemarin dua tahap juga banyak laporan penyimpangan. Tahun ini satu tahap sebelum bekerja sudah dicairkan. Ini akan meningkatkan potensi korupsi dalam pengerjaannya dan saya kurang setuju dengan kebijakan itu,” ungkap Agus Susanto Rismanto yang juga sebagai pengamat hukum, Senin (28/9/2026).

Menurut Gus Ris sapaan akrabnya, pencairan bertahap dapat menjadi salah satu instrumen pengendalian karena pencairan berikutnya dapat dikaitkan dengan progres pekerjaan di lapangan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menunda pencairan apabila pekerjaan belum memenuhi ketentuan.

“Dan tahun ini hanya satu tahap, dan itu di awal sebelum pekerjaan dimulai. Menurut saya kok tambah bahaya, karena tim mitigasi juga jumlahnya terbatas. Tentu wajar jika kita bertanya bagaimana pengawasannya,” katanya.

Gus Ris meminta pemerintah daerah terbuka mengenai tindak lanjut laporan BKKD 2025, termasuk apabila terdapat pengembalian kerugian negara dari desa yang diperiksa. “Dengan keterbukaan, masyarakat juga akan ikut mengawasi program tersebut di tahun ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, BKKD merupakan skema bantuan Pemkab Bojonegoro kepada pemerintah desa untuk mendukung pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan dan bangunan lainnya. Dengan alokasi sekitar Rp170 miliar pada 2026, mekanisme pencairan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. (fif/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.