Polisi Berhasil Ungkap Kasus 2 Curanmor di Tuban, Pelaku Residivis di 8 Lokasi
Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tuban berhasil ungkap kasus pencurian motor di dua wilayah Kabupaten Tuban dengan mengamankan dua pelaku yakni MSL (30) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek dan KSN (44) warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/09/2026), Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., mengatakan bahwa Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi jalan Dusun Tanjung, Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, korban berinisial MKM (47) sedang memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 dengan nomor polisi S-4478-IS di tepi jalan sebelum menuju sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kendaraan,” ujar Kompol Supiyan sapanya.
Lalu, korban berjalan sekitar satu jam untuk mengairi sawah dan setelah kembali, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Tuban dengan kerugian sekitar Rp15 juta.
“Dari laporan itu, Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berinisial MSL ternyata merupakan residivis perkara curanmor,” jelas Kompol Supiyan.
Selain itu, kedua tersangka juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. Sedikitnya terdapat 8 lokasi yang diduga menjadi sasaran para pelaku. Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V maksimal 500 juta rupiah,” kata Kompol Supiyan.
Sementara itu, Wakapolresta Tuban juga turut mengundang para korban pencurian sepeda motor yang berhasil ditemukan untuk dikembalikan dengan status pinjam pakai barang bukti. Sebab, kendaraan tersebut masih digunakan oleh pemiliknya untuk aktivitas sehari-hari.
“Namun, apabila nantinya diperlukan dalam proses persidangan sebagai barang bukti kendaraan tersebut akan diminta kembali dan setelah proses persidangan selesai akan dikembalikan secara mutlak kepada kepada korban,” pungkasnya. [dya/ted]
Link informasi : Sumber