KPK Ingatkan DPRD Jember Soal Tujuh Area Strategis yang Dipantau

0

Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan beberapa hal yang harus dicermati dan diwaspadai DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ada tujuh area strategis yang haris diwaspadai.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan tujuh area strategis itu meliputi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

“Jadi inilah tujuh area strategis yang dipantau. Seluruh area menghasilkan data yang dapat digunakan untuk profil risiko daerah,” kata Widarto dalam sidang paripurna internal menjelaskan MCSP-RBS (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention – Risk Based Surveillance), di gedung DPRD Jember, Senin (28/9/2026).

MCSP-RBS adalah adalah sistem kendali dan pencegahan korupsi berbasis risiko yang dipantau oleh KPK bersama pemerintah daerah pada 2026. Tujuannya adalah mengukur dan mencegah potensi kerawanan korupsi secara terpadu sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Deputi Pencegahan KPK menyosialisasikan hal ini kepada eksekutif dan legislatif di Hotel Rembangan Jember beberapa waktu lalu.

Area yang paling dekat dengan DPRD Jember adalah perencanaan dan penganggaran. “Yang pertama adalah pokok pikiran DPR,” kata Widarto.

KPK menyoroti risiko penjatahan anggaran, usulan di luar mekanisme, konflik kepentingan, penyalahgunaan anggaran reses, markup, serta pengarahan penyedia atau penerima.

Area berikutmya adalah hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial. Dalam hal ini perlu diperhatikan kpnflik kepentuingan, duplikasi penerima, markup, ketidaksesuaian dengan program atau kebutuhan, pungli atau pemeraan, dan pengkondisian.

Tereakhir adalah perjalanan dinas dan honorarium. KPK mengidentifikasi risiko kegiatan fiktif, markup laporan pertanggungjawaban, perjalanan yang dipaksakan, tumpang tindih, honor narasumber yang tidak tepat atau tumpang tindih, dan penggelembungan satuan biaya.

“Pesan KPK untuk DPRD, setiap usulan, kegiatan, dan penggunaan anggaran harus dapat ditelusuri dasar hukumnya, tujuannya, mekanisme, penerima atau manfaat, dan pertanggungjawabannya,” kata Widarto.

Menurut Widarto, KPK mengingatkan lima persyaratan pengajuan pokok pikiran (pokir) dan reses yang harus dipenuhi dalam, MCSP-RBS. “Pastikan usulan melalui mekanisme perencanaan yang sah dan terdokumentasi,” katanya.

KPK juga mengingarkan agar fungsi aspirasi atau reses dipisahkan dari kepentingan pribadi atau penerima tertentu. “Ketiga, jaga keterlacakan dan aspirasi, usulan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. Jaga keterlaksanaan,” kata Widarto.

Widarto tidak berani menjelaskan apa yang dimaksud ‘keterlacakan’. “Ini maknanya dalam, saya enggak berani menjelaskan. Takut keliru soalnya,” katanya.

KPK juga mengingatkan kepada DPRD Jember agar dokumen hasil reses harus tertib, lengkap dan dapat diverifikasi. “Yang terakhir, gunakan standar biaya yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Widarto.

Ada lima prinsip yang perlu dijaga anggota DPRD Jember menurut KPK. “Pertama berbasis mekanisme. Usulan dan keputusan mengikuti tahapan serta ketentuan berlaku,” kata Widarto.

Kedua, bebas dari konflik kepentingan, yang artinya anggota DPRD jember harus menghindari posisi yang dapat memengaruhi objektivitas dan memberi keuntungan pribadi atau pihak tertentu.

“Ketiga, dapat ditelusuri. Artinya, setiap aspirasi, kegiatan, dan penggunaan anggaran memiliki jejak dokumen yang jelas. Keempat, wajar dan proporsional, yang artinya, dari sisi anggaran, harga dan manfaat harus dapat dijelaskan secara objektif,” kata Widarto.

Terakhir, KPK berpesan agar DPRD Jember terbuka untuk pengawasan. “Artinya data dan dokumen siap diverifikasi, koreksi ditindak lanjut secara nyata,” kata Widarto.

DPRD Jember diharapkan menjaga proses politik anggaran tetap sesuai mekanisme, memastikan aspirasi dan kegiatan terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. “Sekali lagi saya enggak berani menjelaskan terlalu dalam. Tapi mengingatkan sedikit saja. Intinya ada tugas kita di dalam politik anggaran yang harus hati-hati. Maka menyetujui dan tidak menyetujui itu bukan persoalan yang sepele,” kata Widarto. [wir/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.