DPRD Sidoarjo Mendorong Solusi Atasi Banjir: “Bukan Sekadar Penanganan Darurat”

0

Sidoarjo (beritajatim.com) – Persoalan banjir di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perhatian. Fenomena genangan yang muncul di sejumlah wilayah setiap kali musim hujan turun dinilai tidak bisa terus-menerus diselesaikan dengan pola penanganan darurat.

Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, H. Bangun Winarso, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melakukan penanganan banjir secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurutnya, banjir di Sidoarjo merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi banyak faktor. Mulai dari sampah, saluran air yang tersumbat dan sungai mengalami pendangkalan, keterbatasan kapasitas drainase, bangunan yang menghambat aliran air, hingga kondisi penurunan tanah di sejumlah wilayah.

Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan normalisasi sungai atau pengerukan saluran. “Banjir yang ada di Sidoarjo ini masalahnya kompleks. Kita harus bersama-sama membenahi,” kata Bangun Winarso, Jumat, (2/10/2026).

Legislatif asal Fraksi PAN tersebut menilai persoalan sampah menjadi salah satu hal yang harus mendapat perhatian serius. Ia meminta masyarakat mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama di sungai maupun saluran air. Sebab sampah yang awalnya dibuang di pinggir jalan dapat terbawa air hujan dan angin hingga masuk ke sungai. “Buang sampah di pinggir jalan, kemudian kena hujan hanyut jatuh di sungai. Dan kadang parahnya lagi, buang sampah langsungbke sungai,” ujarnya.

Kebiasaan tersebut, kata Bangun, dapat memicu penyumbatan saluran. Ketika kapasitas saluran berkurang karena sampah dan sedimentasi, air hujan tidak dapat mengalir dengan optimal. Akibatnya, genangan lebih mudah terjadi dan bertahan lebih lama.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan edukasi secara konsisten. Namun, edukasi saja dianggap tidak cukup apabila tidak disertai aturan yang jelas dan penerapan di lapangan.

“Harus ada peraturan mulai dari kabupaten sampai desa sehingga di desa pun bisa diterapkan tertib sampah, tidak membuang sampah sembarangan, kemudian tidak membuang ke sungai. Itu harus ada perdesnya,” tegasnya.

Ia menilai kesadaran sebagian masyarakat mengenai tertib lingkungan masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah juga harus mengambil peran lebih aktif dalam membangun budaya tertib lingkungan.

Bangun juga meminta pengelolaan sampah tidak hanya berorientasi pada pengangkutan menuju tempat pemrosesan akhir (TPA). Menurutnya, sampah harus dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya. “Minimal sampah itu harus tertib, kemudian sudah dipilah-pilah. Jangan kemudian semua harus diangkut ke TPA,” tukasnya.

Ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan di tingkat desa melalui fasilitas pengolahan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R). Pengelolaan sampah dari sumbernya tidak hanya membantu mengurangi beban TPA, juga dapat mengurangi kemungkinan sampah masuk ke sungai dan saluran drainase.

“Tidak bisa kalau semua harus diangkut ke TPA, jadi harus diproses di desa masing-masing. Harus ada TPST 3R. kemudian yang bisa dipakai, dipakai yang tidak bisa, residu dibuang ke TPA,” urainya.

Selain sampah, faktor kondisi saluran air juga menjadi perhatian. Bangun menjelaskan, secara alami air akan mengalir menuju daerah yang lebih rendah. Namun, apabila jalur air tersumbat atau mengalami pendangkalan, aliran tersebut menjadi tidak lancar. “Air itu kan alami, mengalir ke daerah yang lebih rendah. Kenapa banjir? Karena satu buntu, dua endapannya tinggi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya bangunan yang berdiri dan menghambat fungsi saluran maupun sungai. Karena itu, normalisasi sungai harus dilakukan bersamaan dengan penataan kawasan dan penertiban bangunan yang menghambat aliran. “Normalisasi itu terhambat oleh bangunan-bangunan liar. Maka langkahnya juga harus simultan,” ujarnya.

Bangun mengingatkan, pemerintah tidak boleh hanya melakukan penertiban bangunan tanpa memperbaiki kapasitas aliran air. Sebaliknya, normalisasi juga tidak akan maksimal apabila masih terdapat bangunan yang menghambat fungsi sungai.

Foto BeritaJatim.com
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Sidoarjo, H. Bangun Winarso

“Tidak hanya menertibkan bangunan liar, tetapi normalisasi juga harus dilakukan. Kalau normalisasi kurang, tetap saja masih terjadi banjir,” katanya.

Menurut Bangun, salah satu hal penting yang harus diubah adalah pola penanganan banjir. Yakni pemerintah tidak boleh hanya bergerak ketika air sudah menggenangi jalan dan permukiman. Ia menilai pola penanganan yang hanya bersifat parsial tidak akan menyelesaikan persoalan secara permanen.

“Jangan sampai ketika terjadi banjir hanya mengandalkan penanganan darurat. Tidak bisa kalau hanya parsial. Pokoknya dinormalisasi saja tidak cukup. Kalau kesadaran masyarakat tidak diubah, ya tetap saja,”tegasnya.

Karena itu, penanganan banjir harus dilakukan secara simultan, mulai dari normalisasi, penertiban bangunan, pembenahan drainase, pengelolaan sampah hingga edukasi masyarakat.

Bangun mengatakan, pemerintah daerah setiap tahun sebenarnya sudah melakukan kajian mengenai persoalan banjir. Ia meyakini masing-masing OPD sudah memiliki program maupun kajian yang berkaitan dengan penanganan banjir. Namun yang perlu diperkuat adalah implementasi di lapangan.

“Sebetulnya bagiannya sudah ada. Saya yakin di masing-masing OPD sudah ada. Tapi yang perlu ditegaskan lagi adalah edukasi kepada masyarakat, tetapi disertai oleh aturan sampai ke desa-desa,” katanya.

Menurut Bangun, pemerintah harus memberikan contoh dan edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menjalankan aturan. “Penerapannya harus bersama-sama. Pemerintah memberikan contoh, terus memberikan edukasi. Masyarakat juga begitu,” ujarnya.

Ia bahkan mendorong adanya satgas yang dapat memperkuat koordinasi dan respons terhadap persoalan banjir.

Dari aspek anggaran, Dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), Bangun menyampaikan adanya tambahan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk mendukung penanganan banjir pada bidang sumber daya air. Anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk normalisasi dan pembenahan saluran-saluran yang mengalami penyumbatan.

“Di PAK ini kemarin Pak Bupati juga sudah menyampaikan tentang banjir. Satgas banjir ditambahi anggaran sekitar Rp 4 miliar lagi untuk normalisasi, untuk saluran-saluran yang tersumbat,” ungkap Bangun.

Tambahan anggaran tersebut berada di luar program penanganan yang telah tersedia di tingkat kecamatan. Menurutnya, keberadaan anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan titik-titik yang membutuhkan tindakan di lapangan.

Selain tambahan anggaran sekitar Rp.4 miliar, Bangun juga menjelaskan dukungan anggaran melalui program PIWK di masing-masing kecamatan. Menurutnya total anggaran PIWK untuk 18 kecamatan hampir mencapai Rp.15 miliar. Namun, besaran anggaran setiap kecamatan tidak sama. “Ada yang Rp1 miliar, ada yang Rp800 juta, ada yang Rp600 juta. Tergantung kondisi di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan respons cepat, terutama menangani jalan berlubang dan saluran yang tersumbat. Menurutnya, pendelegasian kewenangan kepada kecamatan diperlukan karena volume pekerjaan di OPD teknis sangat besar.

“Kalau jalan berlubang, saluran mampet itu kalau mengandalkan OPD Dinas PUPR, pekerjaannya sangat banyak. Dan perlu didelegasikan kepada kewilayahan, kecamatan,” terang Bangun.

Dengan kewenangan yang diberikan kepada kecamatan, penanganan persoalan di lapangan diharapkan tidak selalu harus menunggu proses dari OPD teknis.

Disamping itu, Bangun juga melihat peluang untuk menggunakan kegiatan padat karya dalam penanganan saluran dan sedimentasi. Pengerukan endapan dan pembenahan saluran dengan melibatkan masyarakat dapat memberikan dua manfaat sekaligus.

“Kalau padat karya justru manfaatnya ada dua. Bisa menanggulangi banjir, endapan, kemudian juga untuk jaring pengaman sosial, memberikan pekerjaan kepada masyarakat di desa,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat dari infrastruktur yang diperbaiki, tetapi juga dapat terlibat langsung dalam proses pengerjaannya.

Disinggung mengenai total anggaran penanganan banjir dalam APBD 2026, Bangun menyebut nilainya cukup besar. Anggaran tersebut tersebar dalam sejumlah kegiatan. “Kalau jumlah persisnya saya lupa. Tapi untuk penanganan banjir lumayan besar, masih di atas Rp.40 miliar kalau tidak salah,” ujarnya.

Mengenai wilayah rawan banjir, Kecamatan Waru sebagai salah satu kawasan yang cukup serius. Selain Waru, genangan juga masih terjadi di sejumlah wilayah perkotaan dan pinggiran. Seperti, Barengkrajan, Tarik, Gedangan, Porong, dan Tanggulangin.

Dia mencontohkan, di Tarik, misalnya, genangan sempat terjadi namun tidak sampai berdampak besar terhadap infrastruktur jalan maupun bangunan. “Di Tarik kemarin juga sempat banjir. Tapi banjirnya berupa genangan, tidak kemudian berdampak kepada infrastruktur jalan atau bangunan. Tengah hari surut,” ujarnya.

Sementara kawasan di sekitar jalan tol, termasuk area depan Lippo, serta sejumlah perumahan masih menghadapi persoalan genangan. Persoalan banjir di Sidoarjo, menurut Bangun, tidak semuanya disebabkan oleh sampah atau saluran tersumbat.

Ada wilayah yang memiliki persoalan lebih kompleks karena kondisi tanah. Seperti di Kedungbanteng, Banjarasri, Banjarpanji dan Kalidawir. Empat desa tersebut, menghadapi persoalan penurunan tanah yang membuat posisi wilayah menjadi lebih rendah.

“Itu terdampak dari pengaruh luapan lumpur dulu sehingga ada penurunan tanah yang mengakibatkan terutama empat desa itu menjadi rendah, ada ceruknya di situ,” ungkapnya.

Akibat kondisi tersebut, genangan bahkan dapat terjadi meskipun tidak sedang turun hujan. Bangun menilai empat desa tersebut membutuhkan kebijakan khusus dan tidak bisa hanya ditangani dengan pola penanganan banjir biasa. “Pemkab Sidoarjo harus konsentrasi, harus fokus juga di penanganan empat desa itu. Harus ada solusi,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak dibiarkan terus-menerus hidup berdampingan dengan genangan. “Jangan sampai kondisi tersebut justru memberatkan masyarakat. Kehidupannya mengalami kesusahan tapi juga harus dibebani setiap hari bergelut dengan air yang menggenang,” harapnya.

Ia menilai persoalan penurunan tanah di empat desa tersebut membutuhkan penanganan dengan anggaran besar. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. “Tidak bisa ditangani sendiri, harus melibatkan pemerintah pusat karena pasti anggarannya nanti akan besar,” jelasnya.

“Entah membuat bendungan atau waduk. Itu kajian, dan saya rasa kajiannya sudah ada di OPD,” sambungnya.

Foto BeritaJatim.com
Ketua Komisi C DPRD Kab. Sidoarjo, H. Choirul Hidayat

Senada, Ketua Komisi C DPRD Kab. Sidoarjo, H. Choirul Hidayat, menilai selama ini penanganan banjir masih banyak dilakukan melalui langkah-langkah reguler seperti penambahan pompa dan pengerukan saluran. Langkah tersebut tetap dibutuhkan, tetapi harus menjadi bagian dari perencanaan jangka panjang.

“Ya artinya memang selama ini yang dikerjakan kan penanganan secara reguler-reguler gitu aja, nambah pompa, ngeruk saluran. Artinya sesuatu yang sudah dibedah sudah ada. Apa grand design tentang banjir itu loh,” kata Choirul.

Ia mendorong agar rencana besar pengendalian banjir yang telah dikaji pemerintah mulai direalisasikan secara bertahap. Salah satu yang dinilai penting adalah pembangunan embung atau tempat penampungan air.

“Itu harus diangsur, termasuk kalau ndak salah itu ada isinya yang bikin embung-embung lah. Itu minimal harus memang sudah dianggarkan, diangsur dikit aja sehingga jangka panjang ke depan lima tahun itu masih bisa ngatasi,” ujarnya.

Choirul mengatakan DPRD Kab. Sidoarjo melalui Komisi C juga telah memberikan dukungan terhadap kebutuhan anggaran penanganan banjir. Menurutnya, terdapat tambahan anggaran kurang lebih sekitar Rp10 miliar yang telah diarahkan untuk kebutuhan penanganan banjir, termasuk penambahan pompa dan kegiatan terkait.

“Di Komisi C yang tahun kemarin minta tambahan dana, kita juga ACC. Dan kemarin tambah Rp10 miliar kan sudah diangsur untuk penanganan banjir. Penambahan pompa dan sebagainya,” katanya.

Namun, Choirul menekankan bahwa pola penanganan tidak boleh berhenti pada respons darurat. Artinya untuk persiapan itu, saran dari DPRD jangan hanya mengandalkan penanganan darurat saja, Artinya harus mulai mengangsur pengadaan-pengadaan untuk jangka panjang yang sesuai dengan master plan banjir yang sudah dibedah,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan gagasan yang pernah diajukan ketika masih berada di Komisi A DPRD Sidoarjo, yakni penyediaan satu unit ekskavator untuk masing-masing kecamatan. Alat tersebut nantinya dapat digunakan secara bergiliran dari satu desa ke desa lainnya.

” tidak harus berukuran besar. Excavator berukuran lebih kecil juga cukup untuk digunakan secara bergilir membersihkan saluran di desa-desa. Satu kecamatan satu ekskavator. Kita sudah pernah menganggarkan waktu saya di Komisi A tahun berapa itu (lupa) tapi nggak diserap,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Gagasan tersebut, menurut dia, bertujuan agar pembersihan saluran tidak selalu menunggu pengerjaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Selain itu, pihaknya juga menyoroti perkembangan industri dan perumahan sebagai salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengendalian banjir.

Menurutnya, pertumbuhan kawasan terbangun membuat ruang air di Sidoarjo semakin terbatas. Meski demikian, ia memahami bahwa pertumbuhan kawasan merupakan konsekuensi Sidoarjo sebagai daerah penyangga.

Foto BeritaJatim.com
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo’, Muh Zakaria Dimas

Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kab. Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas, mengungkapkan persoalan banjir di Sidoarjo tidak bisa terus diselesaikan dengan pola penanganan darurat. Pemerintah daerah harus mempersiapkan sedini mungkin agar banjir dapat diminimalisir.

“Setiap musim hujan kita tidak boleh hanya sibuk menyedot genangan, membersihkan saluran, kemudian persoalan yang sama kembali terulang pada tahun berikutnya. Kita membutuhkan intervensi infrastruktur sekaligus tata kelola air yang lebih sistematis dari hulu sampai hilir,” ujar legislatif asal Partai Nasdem.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk meminimalisir banjir. Pertama, melakukan pemetaan kawasan rawan banjir secara lebih detail, termasuk mengetahui sumber persoalannya. Sebab, karakter setiap wilayah berbeda.

“Ada kawasan yang membutuhkan peningkatan kapasitas drainase, ada yang membutuhkan normalisasi sungai, dan ada pula kawasan rendah yang secara teknis membutuhkan rumah pompa dan tempat penampungan air,” jelasnya.

Karena itu, pada kawasan yang secara topografi sulit mengandalkan aliran gravitasi, Pemkab perlu mulai memperbanyak pembangunan rumah pompa permanen. Rumah pompa harus direncanakan berdasarkan daerah tangkapan air, kapasitas debit, ketersediaan saluran pembuangan serta dilengkapi sistem operasi dan pemeliharaan yang jelas. “Jangan sampai pompa tersedia, tetapi ketika curah hujan tinggi justru tidak berfungsi optimal,” tambahnya.

Kedua, mendorong adanya pembangunan buzem atau kolam retensi pada kawasan yang memungkinkan. Sehingga ketika hujan datang, tidak seluruhnya air yang turun dibebankan kepada sungai dalam waktu yang bersamaan. “Buzem dapat menjadi ruang penampungan sementara sehingga debit puncak dapat dikendalikan sebelum air dialirkan secara bertahap,” urainya.

Ketiga, perlu dilakukan penguatan dan penanggulangan bantaran sungai pada titik-titik kritis yang rawan meluap. Tentunya, hal itu berdasarkan kajian teknis dan kewenangan masing-masing sungai. Bersamaan dengan itu, normalisasi tidak boleh hanya dilakukan ketika sudah terjadi banjir. “Pengerukan sedimentasi, pembersihan saluran dan pemulihan kapasitas sungai harus memiliki jadwal rutin,” tambahnya.

Sejatinya, pemerintah memiliki Satgas Air dan instrumen PIWK yang bisa dimaksimalkan untuk mempercepat penanganan pada level wilayah. Keduanya perlu diarahkan lebih terukur untuk normalisasi sungai, saluran lingkungan dan drainase permukiman. Dengan begitu, persoalan-persoalan yang skalanya dapat ditangani di tingkat kecamatan tidak seluruhnya menunggu proyek besar dari kabupaten.

Keempat, persoalan sampah di sungai dan saluran air harus menjadi bagian dari kebijakan pengendalian banjir. “Percuma kita melakukan normalisasi apabila beberapa bulan kemudian saluran kembali dipenuhi sampah. Dibutuhkan pembersihan rutin, pemasangan perangkap sampah pada titik strategis, pengangkutan yang cepat, pengawasan terhadap pembuangan sampah ke sungai, serta edukasi dan keterlibatan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya melihat ada beberapa langkah yang perlu dikerjakan secara bersamaan, seperti perbaikan konektivitas drainase.

“Jangan hanya memperbesar gorong-gorong atau drainase di satu ruas, tetapi harus dipastikan ke mana air tersebut bermuara. Sistem drainase lingkungan, sekunder, primer hingga sungai harus terkoneksi dan memiliki kapasitas yang memadai,” ucapnya.

Revitalisasi drainase kawasan padat. Menurutnya, banyak kawasan berkembang sangat cepat, sementara kapasitas salurannya masih menggunakan perencanaan lama. Ini perlu dievaluasi berdasarkan kondisi perkembangan permukiman dan debit air saat ini.

Disamping itu, memperbanyak ruang resapan. Pengendalian banjir tidak seluruhnya bisa menggunakan beton. Sumur resapan, ruang terbuka hijau, kawasan resapan dan infrastruktur berbasis lingkungan tetap dibutuhkan untuk mengurangi limpasan permukaan.

Disamping itu, pengendalian bangunan di sempadan sungai. Fungsi sungai dan saluran jangan semakin menyempit akibat bangunan maupun aktivitas lain yang menghambat aliran air. Penertiban harus dilakukan secara terukur, humanis dan sesuai ketentuan.

Selain itu, sistem monitoring dan peringatan dini. Menurutnya, titik-titik strategis dapat dilengkapi pemantauan tinggi muka air dan curah hujan sehingga Satgas Air dapat bergerak sebelum kondisi menjadi kritis, bukan setelah permukiman terlanjur tergenang.

Dan yang tidak kalah penting adalah sinkronisasi lintas kewenangan. Sungai tidak mengenal batas kecamatan maupun batas kewenangan pemerintahan. Untuk sungai yang menjadi kewenangan provinsi atau pemerintah pusat, Pemkab harus aktif membangun koordinasi agar penanganannya tidak terputus.

“Komisi C mendorong agar seluruh intervensi tersebut disatukan dalam roadmap pengendalian banjir Kabupaten Sidoarjo yang memiliki target jangka pendek, menengah dan panjang. Harus jelas titik prioritasnya, jenis intervensinya, kebutuhan anggarannya, OPD penanggung jawabnya, serta indikator keberhasilannya,” tegas Dimas.

Menurutnya, indikator keberhasilan penanganan banjir bukan terletak pada berapa banyak proyek yang dibangun dan bukan berapa besar anggaran yang sudah dibelanjakan.

“Ukurannya sederhana tetapi substantif: apakah titik genangan berkurang, apakah ketinggian air menurun, apakah durasi genangan semakin singkat, dan apakah masyarakat semakin terlindungi. Jadi paradigma kita harus berubah, dari sibuk menangani air ketika banjir datang menjadi membangun sistem yang mampu mengendalikan air sebelum banjir terjadi. Anggaran pengendalian banjir harus kita tempatkan sebagai investasi jangka panjang untuk ketahanan wilayah dan keselamatan masyarakat Sidoarjo.” tandasnya. (adv/isa)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.