Pemkab Pamekasan Terbitkan SE Pembebasan Biaya Layanan Kesehatan Selama UHC Cut Off

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off.

SE tersebut ditetapkan dan ditandatangani Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman pada 1 Oktober 2026. Ditujukan kepada Plt Direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo, Direktur RSUD Waru, Direktur RS Mohammad Noer, serta seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Pamekasan.

Penerbitan SE tersebut, sekaligus menjadi dasar sementara pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama masa transisi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu dasar kebijakan tersebut adalah kerja sama antara Pemkab Pamekasan dan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, khususnya mengenai penyelenggaraan program JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mencapai angka sebanyak 65.589 jiwa yang didaftarkan pemerintah daerah.

Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan adalah pasien yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta JKN dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai Desil 5 melalui aplikasi SIKS-NG.

“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil, SE ini mulai berlaku pada 2 Oktober 2026,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman.

Ia menjelaskan, kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut hanya berlaku sementara. “Karena pada November 2026 nanti, insya’ Allah program UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali,” ungkapnya.

Setidaknya terdapat empat bentuk pelayanan yang diterapkan melalui SE Bupati Pamekasan, serta mengatur pembebasan biaya untuk pelayanan pada sejumlah fasilitas kesehatan pelat merah. Meliputi UPT Puskesmas dan RSUD Waru; bebas biaya rawat jalan dan kegawatdaruratan, RSUD Smart; bebas untuk semua jenis pelayanan kesehatan, RS Mohammad Noer; pelayanan melalui skema Biakesmaskin.

Selain itu, SE juga memuat ketentuan perubahan atau mutasi peserta. Perubahan peserta yang diserahkan setelah tanggal 20 diberlakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya. Sementara permintaan mutasi yang diserahkan di atas tanggal 20 disebut akan membuat perubahan status kepesertaan berlaku pada tanggal 1 pada dua bulan berikutnya. Ketentuan tersebut berkaitan dengan masa transisi kepesertaan JKN ketika program UHC Pamekasan mengalami cut off.

Untuk diketahui, program cakupan kesehatan semesta alias UHC di Pamekasan mulai digelar pada 7 Januari 2023 dengan nilai total anggaran sebesar Rp77 miliar. Kala itu program tersebut mencakup 816.682 jiwa atau 95,29 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 857.264 jiwa.

Dalam perkembangannya, program tersebut dihentikan seiring banyaknya penerima bantuan iuran dari pemerintah yang dihapus, termasuk banyaknya peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan yang tidak membayar iuran. [pin/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.