Polisi Tangkap Dua Terduga Provokator Blokade Jalan Perkebunan PT Kalijeruk Baru Lumajang
Ringkasan Berita:
- Polres Lumajang menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator blokade akses jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru di Randuagung.
- Aksi penutupan jalan disebut berlangsung sekitar satu pekan dan menutup akses menuju area HGU perusahaan.
- Polisi menyebut blokade dipicu tuntutan terkait CSR dan kerja sama pengelolaan lahan plasma.
- Blokade menjadi bagian terbaru dari rangkaian persoalan lahan HGU PT Kalijeruk Baru yang sebelumnya diwarnai aksi reklaiming oleh kelompok masyarakat.
Lumajang (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator aksi blokade akses jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah akses jalan di kawasan perkebunan tersebut diblokade selama sekitar satu pekan.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang sebelumnya melakukan penindakan terhadap aksi pemasangan patok yang menutup akses jalan perkebunan di area lahan PT Kalijeruk Baru pada Rabu (7/10/2026).
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, dua orang yang diamankan diduga merupakan provokator dalam aksi pemblokadean jalan tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” ucap Riki di Lumajang, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, aksi blokade tersebut dipicu keinginan kelompok pelaku untuk mendapatkan respons terkait permintaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kalijeruk Baru.
“Jadi, mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respon terkait dengan permintaan CSR dan permintaan kerja sama lahan plasma,” tambahnya.
Blokade tersebut menutup akses menuju lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Kalijeruk Baru. Persoalan ini muncul setelah sebelumnya terjadi sejumlah aksi masyarakat di kawasan HGU perusahaan.
Pada 18 September 2026, sekitar 200 orang yang tergabung dalam Kelompok Petani Kalijeruk Gunung Lemongan (KPK GL) melakukan aksi reklaiming di lahan HGU PT Kalijeruk Baru. Dalam aksi tersebut, massa melakukan penanaman bibit pisang secara simbolis dan memasang bendera Merah Putih sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Polres Lumajang saat itu melakukan pengamanan sekaligus memfasilitasi komunikasi antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam audiensi tersebut, kedua pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Tanaman pisang yang sebelumnya ditanam kemudian dicabut kembali.
Namun, aktivitas reklaiming kembali terpantau pada 24 hingga 26 September 2026. Kegiatan dilakukan KPK GL bersama Serikat Tani Lumajang (STL) di sejumlah titik lahan HGU PT Kalijeruk Baru. Polisi melakukan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara kelompok masyarakat dan perusahaan.
Persoalan akses jalan di kawasan PT Kalijeruk Baru juga bukan pertama kali muncul. Dalam dokumen Pemerintah Kabupaten Lumajang, persoalan penutupan akses jalan menuju PT Kalijeruk Baru tercatat sebagai salah satu permasalahan strategis yang pernah ditangani pada Januari 2024.
Dalam perkembangan terbaru, persoalan tersebut kembali memanas setelah akses jalan perkebunan diblokade sekitar satu pekan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang yang disebut sebagai provokator aksi.
Riki menyebut, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru tentang tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan termasuk tindakan melawan hukum.
“Ancaman pidana penjara 7 hingga 9 tahun jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, serta ancaman hingga 12 sampai 15 tahun penjara apabila mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” ungkapnya. [has/beq]
Link informasi : Sumber