PKB Pamekasan: Jangan Bawa-bawa Ulama untuk Benarkan Pengrusakan Indomaret

0

Ringkasan Berita:

  • Ketua DPC PKB Pamekasan KH Ali Wafa Subki meminta nama ulama tidak dibawa untuk membenarkan pengrusakan bangunan Indomaret di Palengaan.
  • Ia menilai persoalan toko modern tidak bisa disederhanakan sebagai pertentangan antara UMKM dan investasi.
  • Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar perubahan kebijakan toko modern sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
  • PKB mendorong pemerintah, pengusaha, UMKM, ulama, tokoh masyarakat, dan warga membuka ruang dialog untuk mencari solusi.

Pamekasan (beritajatim.com) – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pamekasan, KH Ali Wafa Subki, mengingatkan agar nama ulama tidak dibawa-bawa untuk membenarkan tindakan pengrusakan bangunan Indomaret di Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai pertentangan antara kepentingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan toko modern. Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi upaya menghadapkan masyarakat dengan ulama.

“Kami tidak yakin penghormatan kepada ulama harus diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap setiap tindakan yang dilakukan atas nama aspirasi masyarakat,” tegas KH Ali Wafa Subki, Kamis (8/10/2026).

Pria yang akrab disapa Ra Ali itu mengatakan cara pandang yang mempertentangkan masyarakat dengan ulama justru berpotensi melahirkan persepsi kurang baik terhadap ulama, termasuk munculnya pembicaraan mengenai istilah ‘restu ulama’.

“Persoalannya tidak sesederhana itu,” kata KH Ali Wafa Subki.

“Hemat kami, seluruh pihak termasuk pemerintah dan ulama, pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama untuk mendorong perekonomian masyarakat agar tumbuh dan berkembang,” ungkapnya.

Menurutnya, investasi juga merupakan bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi, terutama apabila kehadirannya dapat berjalan bersama dengan penguatan UMKM serta membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Karena itu, persoalan toko modern di Palengaan perlu dilihat secara lebih jernih dan tidak hanya diarahkan kepada satu pihak,” tegasnya.

Ra Ali mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur keberadaan toko modern melalui regulasi. Apabila Pemkab Pamekasan melalui peraturan daerah memberikan ruang bagi pembangunan toko modern, pengusaha yang kemudian menanamkan investasi memiliki dasar hukum untuk menjalankan usahanya.

“Apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui peraturan daerah memberikan ruang bagi pembangunan toko modern, maka pengusaha yang kemudian menanamkan investasi tentu memiliki dasar hukum untuk menjalankan usahanya,” jelasnya.

“Dengan begitu, para pengusaha dapat mengambil keputusan investasi dengan membaca regulasi yang berlaku serta melihat peluang ekonomi yang tersedia. Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan kemudian dibebankan kepada pengusaha,” imbuhnya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah kebijakan yang berlaku saat ini memiliki kaitan dengan semangat pemerintahan sebelumnya yang pernah menerapkan moratorium pembangunan toko modern. Namun, menurutnya, hal tersebut justru menjadi alasan penting bagi Pemkab Pamekasan untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana perubahan kebijakan terjadi.

“Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan apa yang menjadi dasar perubahan kebijakan, termasuk pertimbangan yang digunakan ketika memberikan ruang terhadap pembangunan toko modern,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya menilai Pemkab Pamekasan perlu lebih proaktif menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut. Menurutnya, jangan sampai masyarakat justru terjebak dalam situasi saling menyalahkan tanpa ada pihak yang benar-benar mendapatkan penyelesaian.

Di sisi lain, Ra Ali menilai aspirasi masyarakat juga tidak boleh diabaikan hanya karena secara administratif sebuah izin telah diterbitkan.

“Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan secara lebih komprehensif, baik dari sisi hukum maupun kondisi sosial masyarakat di sekitar lokasi pembangunan,” imbuhnya.

Ra Ali juga menyebut karakter sosial masyarakat Pamekasan memiliki kekhasan tersendiri. Karena itu, kebijakan membuka ruang bagi pembangunan toko modern tidak cukup hanya dilihat dari aspek penerbitan izin secara administratif.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan daya dukung ekonomi masyarakat, keberadaan UMKM, karakter sosial-keagamaan suatu wilayah, serta aspirasi tokoh dan masyarakat setempat.

Terlebih, Palengaan merupakan kawasan pesantren yang memiliki modal sosial yang tidak selalu dapat diterjemahkan hanya melalui dokumen perizinan. Di dalamnya terdapat nilai, tradisi, otoritas moral, dan mekanisme sosial yang selama ini ikut menjaga kehidupan masyarakat.

“Hal-hal seperti ini menurut kami penting untuk diajak bicara sejak awal, pemerintah juga perlu memastikan kebijakan sudah dikomunikasikan dengan masyarakat, memperhitungkan kesiapan UMKM lokal, menghitung potensi konflik sosial, serta mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut benar-benar menghadirkan kemaslahatan,” beber Ra Ali.

Karena itu, ke depan pemerintah daerah tidak cukup hanya memastikan apakah sebuah pembangunan telah memenuhi persyaratan perizinan.

“Dengan kata lain, pendekatan persuasif dan komunikatif atas sebuah kebijakan publik diharapkan tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga legitimate secara sosial,” imbuhnya.

Ra Ali mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog antara seluruh pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.

“Jika pemerintah memang memberikan ruang bagi pembangunan toko modern, maka yang harus dibuka bukan hanya kran investasi, tetapi juga ruang dialog. Artinya, pemerintah, pengusaha, pelaku UMKM, ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut,” pintanya.

Menurutnya, ruang dialog tersebut tidak perlu diarahkan untuk mencari siapa yang paling benar atau siapa yang paling salah. Sebaliknya, semua pihak perlu mencari solusi yang paling maslahat bagi masyarakat.

“Ketika kran investasi dibuka, para pengusaha tentu akan melihat peluang ekonomi, dan hal itu wajar. Mereka membaca regulasi, melihat peluang pasar, kemudian mengambil keputusan untuk berinvestasi,” jelasnya.

“Namun, tugas pemerintah tidak berhenti setelah membuka ruang investasi, tetapi juga harus tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan investasi dapat tumbuh tanpa mengabaikan ekonomi rakyat serta tanpa merusak kohesi sosial masyarakat. Pembangunan yang baik bukan sekadar tentang apa yang boleh dibangun, tetapi juga tentang bagaimana sesuatu itu dibangun dengan mempertimbangkan masyarakat di sekitarnya,” sambung Ra Ali.

Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kebijakan publik tidak hanya membutuhkan hukum, tetapi juga membutuhkan kearifan sosial. Pemerintah membutuhkan kewenangan, tetapi pada saat yang sama membutuhkan kebijaksanaan dalam menjalankan kewenangan,” sentilnya.

“Karena itu kami berharap persoalan ini segera menemukan jalan keluar tanpa ada pihak yang merasa dipermalukan maupun saling menyalahkan, dan kami juga mengingatkan agar nama ulama tidak dibawa-bawa untuk membenarkan tindakan yang tidak semestinya. Hukum ditegakkan, ulama dihormati, UMKM dilindungi, investasi ditata, masyarakat didengarkan, dan pemerintah daerah hadir menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya. [pin/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.