Pembeli Apartemen Menang Gugatan Rp 3,8 Miliar, Pengembang Terbukti Lakukan PMH

0

Surabaya (beritajatim.com) — Sebuah putusan penting baru saja lahir di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa jual-beli unit hunian apartemen yang dikelola PT Trans Properti Indonesia. Melalui sistem e-court, tiga pembeli sekaligus sebagai penggugat yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel dinyatakan memenangkan perkaranya.

Majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian dan tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menjual unit tanpa kepastian obyek dan kejelasan waktu serah terima, serta wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan Rp 3, 873 miliar, serta membayar ganti rugi sebesar 3 persen dari nilai tersebut.

Namun, pertimbangan hukum lengkap belum dapat dipelajari secara utuh, mengingat putusan baru saja diterima. Pihak tergugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro yang didampingi Josua Pattiwael dan Patria, menyambut putusan ini sebagai langkah keadilan bagi kliennya. “Kami bersyukur, perjuangan klien kami selama ini untuk meminta pengembalian uang terpenuhi, termasuk ganti ruginya,” ujarnya.

Putusan ini pun disambut oleh lembaga pengawas P3SRS Watch. Sony Sewanton Saragih. Dia mengatakan, kemenangan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan sinyal bahwa persoalan hunian vertikal di Surabaya telah mencapai titik krusial.

“Ini momentum penting. Banyak sekali kekecewaan warga terhadap proyek apartemen di Surabaya,” kata Sony. Ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya tidak lagi bersikap pasif. “Surabaya ke depan akan semakin banyak hunian bertingkat. Kalau pemerintah selalu menjaga jarak dari persoalan yang justru menyangkut otoritasnya, itu yang menjadi masalah,” tegasnya.

P3SRS Watch sendiri telah mendampingi warga di berbagai lokasi — mulai dari 49 penghuni Gunawangsa Tidar yang kini berproses penyelesaian sertifikat hak milik, hingga warga di kawasan Bale Hinggil. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa kehadiran pihak ketiga yang netral dapat memperlancar penyelesaian tanpa harus berakhir di pengadilan.

Putusan hakim ini menjadi penegasan sekaligus pengingat: kesepakatan jual-beli harus jelas objek dan waktunya. Jika tidak, maka itu bukan sekadar urusan perdata biasa — melainkan tanggung jawab hukum yang harus dipulihkan.

Sebagai informasi, gugatan itu terdaftar di PN Surabaya dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Tiga pembeli yakni, Juliani, Joanna, dan Daniel, menggugat pengembang apartemen karena tidak segera menerima unit meski telah menuntaskan seluruh pembayaran pada 2024 lalu.

Sementara, Dhika Tanzil kuasa hukum tergugat tidak memberikan komentar apapun saat dimintai konfirmasi. [uci/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.