KontraS Kecam Represif Aparat di Grahadi Surabaya, Polda Jatim Temukan Indikasi Rusuh

0

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengecam keras tindakan represif dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026).

​KontraS menilai penanganan kepolisian berlebihan dan mengancam kebebasan berpendapat, padahal aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai tanpa potensi gangguan ketertiban umum.

​Berdasarkan data pemantauan lapangan, sebanyak 11 orang—terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan warga sipil—sempat diamankan aparat sebelum aksi dimulai. Hingga saat ini, tiga orang telah dibebaskan, sementara delapan orang lainnya masih dalam penahanan pihak kepolisian.

​Temukan 4 Bentuk Pelanggaran Aparat

​Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengungkapkan empat temuan utama terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Kepolisian di lapangan:

​Sweeping dan Penggeledahan Tanpa Prosedur: Aparat menggeledah barang pribadi, memeriksa telepon seluler, dan memfoto KTP warga serta insan pers mahasiswa tanpa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), diiringi tuduhan sepihak sebagai kelompok “Anarko”.

​Penghalangan Hak Berkumpul: Sejumlah warga dilarang bergabung dan dipaksa membubarkan diri sebelum mencapai lokasi aksi.

​Dugaan Penganiayaan dan Pembatasan Bantuan Hukum: Ditemukan laporan dugaan pemukulan terhadap massa aksi sebelum ditangkap. Selain itu, KontraS Surabaya yang bertindak sebagai tim kuasa hukum dilarang menemui kliennya di kantor polisi, meski telah menunjukkan surat kuasa resmi dan identitas advokat.

​Pemeriksaan Paksa dan Tes Urine Massal: Seluruh massa yang ditahan dipaksa menjalani tes urine dan pemeriksaan ponsel tanpa dasar penyidikan pidana yang jelas.

​”Akses bantuan hukum adalah hak mutlak tersangka yang dijamin oleh KUHAP, bukan fasilitas yang bisa diberikan atau dicabut sesuka hati penyidik,” tegas Zaldi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (23/10/2026).

Ia juga menyebut pemeriksaan massal ponsel dan tes urine tanpa relevansi perkara sebagai bentuk praktik fishing expedition—upaya mencari-cari kesalahan untuk mengkriminalisasi peserta aksi.

​Polda Jatim Klaim Temukan Indikasi Kerusuhan

​Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam siaran resminya menyatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi.

Dari 11 orang yang diamankan, polisi mengklaim menyita barang bukti berupa tiner, minuman keras, senjata nekel, serta sejumlah telepon seluler.

​Hasil pendalaman Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga mengklaim menemukan bukti komunikasi di dalam ponsel massa yang berisi ajakan untuk memicu kerusuhan.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berlanjut apabila syarat dan bukti pidana terpenuhi.

​Dorong Penegakan Hukum yang Adil

​Menanggapi klaim tersebut, KontraS Surabaya mengingatkan agar kepolisian mengedepankan prinsip ultimum remedium—menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir, bukan alat penekanan terhadap ekspresi politik warga. Tindakan intimidatif ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

​Atas peristiwa tersebut, KontraS Surabaya mengajukan lima tuntutan mendesak kepada aparat kepolisian:

​Menjamin keselamatan jurnalis, peserta aksi, dan masyarakat dari tindakan intimidasi.

​Membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang masih ditahan tanpa syarat.

​Memproses hukum secara transparan setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

​Menghentikan praktik fishing expedition dan penggeledahan tanpa prosedur sah.

​Menghormati prinsip ultimum remedium dan menjamin kebebasan sipil di muka umum. (tok/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.