Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos 6 Lantai di Benowo, 3 Bangunan Ditertibkan
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan ketentuan bangunan.
- Penertiban menyasar tiga bangunan, terdiri atas satu bangunan yang masih dalam proses pembangunan dan dua rumah kos yang telah beroperasi.
- DPRKPP Surabaya menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan, kapasitas dan peruntukan hunian, penghuni campuran, hingga ketersediaan lahan parkir.
- Pemilik diberi waktu sekitar tujuh hari untuk menindaklanjuti ketentuan penertiban dan mengosongkan rumah kos yang telah beroperasi. Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan jika pemilik tidak mematuhi ketentuan.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan ketentuan bangunan. Penertiban ini juga menyasar dua rumah kos yang telah beroperasi, dengan pemilik diwajibkan menghentikan aktivitas dan mengosongkan bangunan dalam waktu sekitar tujuh hari.
Penindakan tersebut bermula dari laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri yang ditindaklanjuti petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian mengatakan, pemeriksaan menemukan sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Kita melakukan pengecekan dan memang ditemukan bahwa ada bangunan-bangunan yang kami duga tidak sesuai dengan perizinan, dan ada yang belum memiliki izin juga,” kata Iman, Selasa (27/10/2026).
Persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan izin mendirikan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian di kawasan tersebut. Iman merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang menurut dia mengatur kapasitas dan peruntukan rumah kos di kawasan hunian.
“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan juga menemukan rumah kos dengan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan ditertibkan oleh Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan,” kata Iman.
Selain kepatuhan terhadap perizinan dan aturan hunian, ketersediaan lahan parkir turut menjadi perhatian pemerintah kota. Menurut Iman, bertambahnya jumlah penghuni berpotensi meningkatkan kebutuhan parkir, sementara bangunan yang diperiksa belum menyediakan fasilitas tersebut.
“Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran,” ungkapnya.
Iman menegaskan, Pemkot Surabaya tidak bermaksud menghambat investasi masyarakat melalui usaha rumah kos. Namun, pengembangan usaha harus memperhatikan ketentuan hukum, daya dukung lingkungan, serta kepentingan warga yang tinggal di sekitarnya.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tuturnya.
Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk menyelesaikan persoalan perizinan bangunan. Ketentuan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik untuk menindaklanjuti temuan petugas sebelum penegakan aturan dilanjutkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan, terdiri atas satu bangunan yang masih dalam proses pembangunan dan dua rumah kos yang telah beroperasi.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna.
Irna menegaskan, pembangunan pada bangunan yang masih dikerjakan harus dihentikan. Adapun dua rumah kos yang sudah beroperasi juga diwajibkan menghentikan aktivitasnya, termasuk meminta para penghuni meninggalkan tempat tersebut.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegasnya.
Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan penertiban. Setelah segel dipasang, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak lagi diperbolehkan.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” pungkasnya. [asg/beq]
Link informasi : Sumber