DPRD Surabaya Buka Peluang Perubahan Perda untuk Atur Operasional Pasar Buah

0

Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Kota Surabaya membuka peluang merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional Pasar Buah Tanjungsari. Langkah tersebut dipertimbangkan untuk menyesuaikan regulasi dengan karakteristik perdagangan buah yang membutuhkan proses distribusi cepat agar komoditas tidak mengalami kerusakan.

Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri alias Kaji Ipuk, mengatakan persoalan Pasar Tanjungsari perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah dan pedagang. Menurut dia, penerapan aturan secara formal harus tetap diikuti tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Dalam kaitan problem Pasar Tanjungsari yang secara Perda, eksekutif ini sudah benar. Tapi kebenaran dalam Perda ini justru menggugah pada tanggung jawab pemerintah,” kata Kaji Ipuk kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan, perdagangan buah memiliki karakteristik berbeda dibandingkan komoditas lainnya karena berkaitan dengan masa kesegaran produk. Rantai distribusi mulai dari pemetikan, pengiriman, pemilahan hingga penjualan kepada konsumen membutuhkan pengaturan waktu yang sesuai.

Pembatasan operasional yang tidak mempertimbangkan proses tersebut berpotensi menghambat distribusi dan meningkatkan risiko kerugian pedagang. Terlebih, buah merupakan komoditas yang mudah membusuk apabila terlalu lama tertahan dalam proses perdagangan.

“Dari proses petik, kirim, pemilahan dan lain sebagainya, buah ini tidak boleh dihalangi dengan waktu yang begitu panjang prosesnya, maka akan menjadi kerugian, ada kebusukan dan lain sebagainya,” tutur Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Untuk mencari penyelesaian, DPRD Surabaya melalui Fraksi PDI Perjuangan akan mengkaji klasifikasi Pasar Buah Tanjungsari dalam regulasi yang berlaku. Kajian tersebut mencakup kemungkinan pasar itu masuk kategori pasar tematik atau memenuhi kriteria sebagai pasar induk.

Klasifikasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan karakteristik kegiatan perdagangan dan kebutuhan pengaturan operasional pasar. DPRD ingin mencari jalan tengah agar ketentuan yang berlaku dapat mengakomodasi aktivitas pedagang tanpa mengabaikan aturan pemerintah daerah.

“Kalau perlu, Perdanya kita ubah. Pokoknya kita cari jalan tengahnya, apakah dia tidak masuk di unsur pasar tematik, atau boleh dimasukkan dalam kategori memenuhi unsur, itu menjadi pasar induk,” ujar Kaji Ipuk. [asg/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.