Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Jakarta (beritajatim.com) – Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Mantan Kepolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo Sigit, dua pejabat Polri berpangkat jenderal juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik telah mengantongi cukup bukti terkait tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin.
Menurut Asep, tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka mencakup akses data secara tidak sah. Fokus utama dari penyidikan ini adalah adanya upaya penyadapan terhadap nomor pribadi Presiden.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep menegaskan. (hen/ted)
Link informasi : Sumber