Jatimpedia.co|6 November 2026. Kediri – Dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum kepala dusun di Gadungan mencuat ke publik.
Kasus ini diduga bermula dari pelayanan administrasi terkait peralihan hak atas tanah yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah desa, tetapi justru diduga dimanfaatkan untuk meminta imbalan dari warga.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial L, adalah seorang perempuan warga Gresik. Ia diketahui telah melakukan transaksi jual beli tanah melalui notaris untuk proses peralihan hak. Dalam proses tersebut, L membutuhkan sejumlah dokumen administrasi dari pemerintah desa, termasuk surat keterangan yang menjadi salah satu syarat pengurusan berkas kepemilikan tanah.
Namun, alih-alih memperoleh pelayanan yang lancar, L diduga menghadapi permintaan sejumlah uang. Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk kepentingan Kas Desa.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada bukti resmi yang menyatakan bahwa dana tersebut benar-benar disetorkan ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan konfirmasi dari para pihak pemerintahan desa Gadungan.
Pelayanan Desa Bukan Komoditas
Pemerintah desa memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik kepada warga secara cepat, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Penerbitan surat keterangan domisili, surat keterangan tanah, atau dokumen administrasi lainnya merupakan bagian dari fungsi pelayanan administrasi pemerintahan desa yang seharusnya dapat diakses warga sesuai prosedur yang berlaku.
Praktik meminta uang sebagai syarat penerbitan dokumen jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan publik yang diberikan kepada perangkat desa.
Kasus ini juga menyoroti persoalan klasik yang masih kerap dikeluhkan masyarakat, yaitu pungli dalam pengurusan administrasi. Pungli sering muncul ketika warga membutuhkan dokumen secara mendesak, sementara prosedur dan persyaratan tidak dijelaskan secara terbuka. Kondisi tersebut membuka ruang bagi oknum untuk meminta imbalan di luar ketentuan resmi.
Landasan Hukum Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi landasan utama kedudukan, kewenangan, hak, dan kewajiban pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan serta pelayanan publik.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Salah satu tujuan pengaturan desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menjamin masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, pasti, mudah, aman, cepat, dan terjangkau. Warga yang mengajukan permohonan administrasi berhak mengetahui persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, serta alasan apabila dokumen belum dapat diproses.
Dengan demikian, permintaan uang yang tidak didasarkan pada ketentuan resmi berpotensi masuk kategori pungli. Jika terdapat unsur paksaan, ancaman, atau penyalahgunaan kewenangan, perkaranya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemerasan. Dalam praktik hukum, pelaku yang memanfaatkan jabatan untuk memungut uang di luar retribusi resmi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Konfirmasi ke Pihak Terkait
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk oknum kepala dusun yang disebut terlibat. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Ketiadaan keterangan tersebut membuat status perkara masih berada pada tahap dugaan. Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan, klarifikasi, atau proses hukum yang sah. Meskipun demikian, publikasi kasus ini penting untuk mendorong transparansi dan memastikan pelayanan publik di tingkat desa berjalan sesuai amanat peraturan.
Harapan agar Ditindaklanjuti
Kasus ini semestinya menjadi perhatian pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum. Jika terdapat indikasi pelanggaran, pemerintah desa perlu melakukan pemeriksaan internal secara transparan. Sementara itu, warga yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian kepada kepala desa, camat, inspektorat daerah, atau aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti, kronologi, dan identitas saksi.
Yang terpenting, pelayanan administrasi desa tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi. Setiap permintaan biaya harus didasarkan pada ketentuan resmi, memiliki bukti pembayaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam pelayanan bukan hanya melindungi warga dari pungli, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Hingga kini, masyarakat menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait. Penegasan sikap, keterbukaan informasi, dan penindakan tegas apabila dugaan terbukti menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan tidak ada warga lain yang mengalami perlakuan serupa. (Red)