Kejati Jatim Benarkan Sprindik Kedua Kasus KBS, Sebut Ada Pengembangan untuk Tersangka Baru

0

Ringkasan Berita:

  • Kejati Jawa Timur membenarkan adanya surat perintah penyidikan baru dalam perkara dugaan penyimpangan pengeluaran keuangan Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS).
  • Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono menyatakan akan ada pengembangan penyidikan untuk tersangka baru, tetapi belum mengungkap identitasnya.
  • Narasumber dari internal anggota DPRD Surabaya menyebut penyidikan kedua berkaitan dengan pengeluaran keuangan KBS periode 2025-2026, termasuk pembayaran jasa lawyer yang diduga mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
  • Narasumber juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD Surabaya dan menyebut beberapa di antaranya telah menjalani pemeriksaan.

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan penyimpangan pengeluaran keuangan di Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (KBS). Penyidik pidana khusus juga akan mengembangkan perkara tersebut untuk menetapkan tersangka baru.

Kepastian itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026). Adnan menyebut pengembangan penyidikan akan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Akan ada pengembangan penyidikan untuk tersangka baru,” ujar Adnan.

Saat ditanya mengenai identitas calon tersangka baru, Adnan belum bersedia menyampaikannya. Ia mengatakan informasi lebih terperinci akan disampaikan melalui konferensi pers.

“Nanti lebih detailnya akan disampaikan dalam konferensi pers,” ujar Adnan.

Sebelumnya, informasi mengenai penerbitan sprindik kedua disampaikan narasumber dari internal anggota DPRD Surabaya. Menurut sumber tersebut, penyidikan pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengeluaran keuangan KBS periode 2013 hingga 2024. Dari penyidikan itu, mantan Direktur Utama KBS berinisial CA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari rangkaian pemeriksaan dalam penyidikan pertama, menurut narasumber, kemudian muncul sprindik kedua yang menyangkut dugaan pengeluaran keuangan KBS periode 2025 hingga 2026.

“Di sprindik dua ini kan belum ada tersangkanya, tapi mendekati tersangka. Sekarang bicara tentang pengeluaran keuangan 2025-2026,” ujar narasumber tersebut.

Salah satu hal yang disorot dalam dugaan penyimpangan periode kedua itu adalah pembayaran jasa pengacara atau lawyer. Narasumber menyebut nilai pembayaran yang semula hanya Rp100 juta diduga membengkak menjadi total sekitar Rp2,2 miliar.

“Karena adanya satu pembayaran jasa lawyer yang awalnya hanya seratus juta menjadi total dua miliar dua ratus sekian juta,” kata narasumber.

Ia juga menyebut adanya dugaan rencana penggunaan uang tersebut untuk keperluan yang berkaitan dengan tindakan melanggar hukum, yakni menyuap aparat penegak hukum (APH). Namun, menurut informasi yang disampaikan narasumber, Kejati Jatim selaku penyidik dalam perkara tersebut menolak rencana itu.

Masih menurut narasumber, dugaan aliran dana dalam perkara KBS juga disinyalir mengarah kepada sejumlah anggota DPRD Surabaya.

Ia menyebut beberapa anggota dewan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan tersebut, para anggota dewan kemudian disebut melakukan pembahasan dalam forum rapat yang melibatkan anggota DPRD dan jajaran direksi KBS.

Pembahasan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari KBS yang disebut akan dikembalikan kepada direksi perusahaan daerah tersebut.

Menurut narasumber, dalam forum rapat itu disampaikan bahwa uang-uang tersebut berpotensi disita Kejati Jatim apabila tidak dikembalikan.

“Uang-uang itu akan disita oleh Kejaksaan Tinggi, akan digeledah dan disita oleh Kejaksaan Tinggi kalau tidak dikembalikan,” ujar narasumber menirukan pembahasan dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, saat pertama kali dikonfirmasi mengenai informasi sprindik baru dan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, Adnan menyatakan akan meminta keterangan dari penyidik pidana khusus yang menangani perkara tersebut.

” Saya konfirmasi dulu ke pidsus ya mbak,” ujar Adnan. [uci/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.