Remaja 16 Tahun di Madiun Ditangkap Usai Cabuli Bocah SD di Magetan

0

Magetan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang remaja berusia 16 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berusia sembilan tahun di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Tidak hanya melakukan pencabulan, terduga pelaku juga diduga menyayat alat kelamin korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka serius.

Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di wilayah Kabupaten Madiun, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ditangkap, remaja yang diketahui sudah putus sekolah tersebut langsung dibawa ke Mapolres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diketahui berinisial R (16). Polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian maupun ketika meninggalkan tempat tersebut.

Kasus kekerasan seksual itu menimpa seorang pelajar kelas IV sekolah dasar yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa terjadi di sebuah masjid Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan informasi awal kepolisian, terduga pelaku menggunakan iming-iming uang Rp2.000 untuk membujuk korban melakukan perbuatan cabul. Namun, tindakan tersebut berujung pada kekerasan fisik. Alat kelamin korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam yang diduga merupakan pisau milik pelaku.

Akibat luka serius tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Sayidiman Magetan. Kondisi korban menjadi perhatian karena kekerasan yang dialaminya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana seksual, tetapi juga mengakibatkan cedera fisik pada bagian tubuh yang sensitif.

Polisi mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan, termasuk informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengarah kepada terduga pelaku yang berada di wilayah Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Madiun. Namun, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban.

“Berhasil kita tangkap di wilayah Madiun, pelaku masih di bawah umur. Motif masih kita dalami. Kalau modusnya korban diiming-imingi uang Rp2 ribu. Alat kelamin dilukai, disayat menggunakan pisau yang hingga kini belum ditemukan,” ujar Dwi Heroe saat memberikan keterangan di Mapolres Magetan, Sabtu (7/11/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya celana milik korban yang terdapat bercak darah. Sementara itu, sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyayat alat kelamin korban masih dalam pencarian.

Berdasarkan pengakuan sementara terduga pelaku, pisau tersebut terjatuh saat perjalanan dari Magetan menuju Madiun. Meski demikian, polisi masih perlu memastikan keterangan tersebut melalui proses penyidikan dan pencarian barang bukti.

Setelah diamankan, terduga pelaku ditempatkan di ruang tahanan khusus di Mapolres Magetan. Mengingat usianya masih 16 tahun, penanganan perkara juga harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak.

Polisi menyebut terduga pelaku akan dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk di lingkungan yang selama ini dianggap aman. Iming-iming uang dalam jumlah kecil dapat menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk mendekati dan memanipulasi anak.

Polres Magetan masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami motif, melengkapi alat bukti, serta menelusuri keberadaan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara itu, pendampingan dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologis korban menjadi hal penting agar anak dapat kembali menjalani aktivitasnya tanpa dibayangi trauma akibat peristiwa tersebut. [fiq/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.