Wartawan Antara: Pers Pilar Demokrasi, Pewarta Harus Menjaga Moral

0

Pamekasan (beritajatim.com) – Pers memiliki peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi. Keberadaan pers bukan sekadar menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal kepentingan publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan Wartawan LKBN Antara Wilayah Madura, Abd Aziz dalam Serasehan Kebangsaan Majelis Permasyarakatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Rumah Aspirasi, Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Minggu (8/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa insan pers, khususnya para pewarta atau jurnalis, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan etika profesi. Sebab, setiap informasi yang terpublis memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat, baik dalam membentuk opini, memengaruhi persepsi, serta menentukan arah pemahaman publik terhadap suatu persoalan. Sehingga pewarta harus menjaga moral dan etika dalam menjalankan tanggung jawab publik melalui kode etik profesi,” kata Abd Aziz.

Selain itu, ia menekankan bahwa profesionalisme wartawan tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mencari dan menyampaikan berita. Lebih dari itu, seorang pewarta harus memiliki integritas, independensi, kejujuran, serta kesadaran untuk mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.

“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dituntut mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat menyesatkan masyarakat. Setiap informasi harus melalui proses pemeriksaan yang memadai agar pemberitaan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu,” ungkapnya.

Mantan Ketua PWI Pamekasan tersebut juga mengingatkan pentingnya menjadikan kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan profesi. “Kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi landasan moral yang harus diterapkan dalam setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan data, wawancara, pengolahan informasi, hingga publikasi berita,” tegasnya.

Di tengah perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus media digital, tantangan yang dihadapi insan pers semakin kompleks. Kecepatan penyebaran informasi sering kali menjadi tuntutan, tetapi tidak boleh mengesampingkan ketelitian dan tanggung jawab jurnalistik.

Karena itu, pewarta harus mampu membedakan informasi yang telah terverifikasi dengan kabar yang belum jelas kebenarannya. Wartawan juga harus menghindari penyebaran berita bohong, fitnah, informasi provokatif, serta pemberitaan yang mengabaikan hak dan martabat seseorang.

“Pers yang profesional harus tetap berdiri independen, tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu, serta konsisten menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama dalam menjalankan tugas jurnalistik,” sambung Abd Aziz.

Dengan menjunjung tinggi moral, etika, dan kode etik profesi, pers diharapkan mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat demokrasi. “Kami meyakini bahwa kebebasan pers yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang terbuka, kritis, dan menjunjung tinggi kebenaran,” jelasnya.

“Dengan kata lain, wartawan bukan hanya bertugas menyampaikan apa yang terjadi, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Integritas dan etika menjadi fondasi penting agar pers tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi,” pungkasnya. [pin/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.