Parkir Liar Depan Grand City Surabaya Ditindak Dishub, 5 Jukir Melarikan Diri

0

Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan Dishub Surabaya menggelar operasi parkir liar di depan Grand City, Surabaya pada Jumat (25/10).

Petugas berhasil menertibkan 103 sepeda motor yang terparkir di trotoar jalan. Dan ditindak sesuai Perda, roda kendaraan dirantai serta diberi safety lini.

Dalam penertiban operasi dadakan itu dua orang juru parkir tertangkap basah di lokasi. Sementara lima diantara juru parkir kabur, dengan meninggalkan ratusan sepeda motor pelanggan.

“Kami menindak 103 sepeda motor digembok di tempat. Selain itu dua jukir berasal dari Bangkalan, Madura dan Blora, Jawa Tengah juga turut diamankan ke Polrestabes Surabaya,” papar Sekertaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo di lokasi.

Trio menjelaskan bahwa parkir liar di depan Mall Grand City ini menyalahi aturan Peraturan Daerah [PERDA] Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 dan tanpa izin, sehingga kepada pelanggar akan dikenakan sanksi denda retribusi sebesar Rp250 ribu.

“Operasi parkir liar dilakukan lantaran ada banyak laporan dari masyarakat, baik itu laporan langsung maupun melalui media sosial. Untuk itu kami akan terus melakukan patroli parkir dan juru parkir liar hingga beberapa hari ke depan,” tandas Trio. [ram/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.