Polisi Tangkap Pemilik Bahan Petasan yang Sebabkan Dua Orang Luka Bakar
Sumenep (beritajatim.com) – Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding berhasil menangkap pemilik bahan petasan yang meledak dan menyebabkan dua korban luka berat.
“Tersangka berinisial AK (36), sudah kami tangkap. Waktu diinterogasi, AK mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (09/11/2024).
Barang bukti yang yang diamankan petugas di antaranya berupa 2 sumbu panjang berwarna merah, 1 wadah plastik warna hijau terdapat sisa serbuk arang, 1 wadah plastik warna merah muda terdapat sisa serbuk warna silver, 1 plastik berisi belerang, selembar kertas sumbu yang dilapisi serbuk arang, 1 kuas, 1 saringan, dan 3 selongsong petasan kecil.
Pada Senin (04/11/2024) pukul 23.30 WIB, warga Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, dikejutkan dengan suara ledakan dahsyat dari rumah LS.
Setelah didatangi asal ledakan, terlihat ada dua korban tergeletak, masing-masing berinisial MW (55 tahun), laki-laki, warga Desa Banasareh, Kecamatan Rubaru, dan AH (50 tahun), perempuan, warga Desa Lembung Barat, Kecamatan Lenteng.
Kedua korban mengalami luka bakar. Paling parah MW. Luka bakar di sekujur tubuhnya atau hampir 90 persen. Sedangkan AH luka lecet dan luka bakar di lengan kanan.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan kepada kami apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas berbahaya yang melibatkan bahan petasan maupun bahan kimia berbahaya lainnya di lingkungannya,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama.
“Kami dari kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, serta Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain. (tem/ian)
Link informasi : Sumber