Diduga Pungli Berkedok “Sumbangan” Mengguncang Siswa SMKN 1 Ngasem
Jatimpedia| 13Juli 2026.Kediri — Polemik pungutan di lingkungan sekolah kembali mencuat setelah munculnya dugaan pemaksaan sumbangan kepada siswa kelas 12 SMKN 1 Ngasem, Kabupaten Kediri. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus sebagai “Sumbangan Partisipasi Masyarakat” (SPM) ini bukan hanya menimbulkan beban finansial bagi wali murid, tetapi juga dilaporkan menimbulkan intimidasi psikologis terhadap para peserta didik yang memasuki masa ujian.
Menurut pengakuan beberapa wali murid yang ditemui, pihak sekolah atau komite diduga mematok besaran iuran SPM sebesar Rp 85.000 per siswa per bulan dengan mekanisme cicilan yang dianggap mengikat. Bentuk penarikan yang dipaksakan — termasuk ancaman kepada siswa yang belum menyelesaikan pembayaran — membuat SPM tersebut tampak seperti pungutan resmi, padahal pada dasarnya sumbangan harus bersifat sukarela.
Ancaman pemblokiran akun ujian digitalKekhawatiran terutama muncul menjelang pelaksanaan ujian. Sejumlah siswa kelas 12 mengaku mendapat tekanan bahwa akun ujian digital mereka akan diblokir atau tidak diaktifkan jika kewajiban membayar SPM belum dipenuhi. Ancaman semacam itu, jika benar terjadi, berpotensi mengganggu hak konstitusional siswa atas pendidikan dan evaluasi belajar.Imbas dari tekanan tersebut dilaporkan tak hanya finansial, melainkan juga psikologis.
Beberapa siswa mengalami kecemasan berlebih, ketakutan akan tersendatnya kelayakan mengikuti ujian, dan rasa terisolasi di lingkungan sekolah karena kondisi ekonomi keluarga. Wali murid menyatakan trauma ini bisa berdampak jangka panjang pada motivasi belajar dan kesehatan mental anak-anak.
Bertentangan dengan aturan: Permendikbud No. 75/2016Praktik pemungutan dana yang bersifat wajib itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa pengumpulan dana oleh komite harus bersifat sukarela dan tidak boleh mematok jumlah nominal atau tenggat yang mengikat.
Dengan demikian, penetapan iuran Rp 85.000 per bulan dan penarikan secara berkala berpotensi melanggar ketentuan tersebut bila dibuktikan sebagai paksaan.Selain itu, setiap tindakan yang mengaitkan kewajiban finansial dengan hak siswa untuk mengikuti ujian jelas melanggar prinsip non-diskriminasi dan hak atas pendidikan.
Bila dugaan ancaman pemblokiran akun ujian digital benar adanya, hal ini perlu ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administratif bahkan kriminal tergantung bukti dan unsur paksaan.
Upaya konfirmasi: kepala sekolah belum memberikan pernyataanUntuk memastikan keberimbangan pemberitaan, tim berupaya meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Namun hingga artikel ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Ngasem belum memberikan pernyataan resmi. Sumber menyebut kepala sekolah cenderung menghindar dan belum bersedia menjelaskan mekanisme penggalangan dana yang diberlakukan.
Siswa yang sempat terancam akhirnya diperbolehkan mengikuti ujian, namun penjelasan tertulis dari pihak sekolah belum tersedia.Harapan wali murid dan langkah selanjutnyaWali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan untuk meninjau prosedur penggalangan dana di sekolah tersebut.
Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit penggunaan dana komite, klarifikasi mekanisme penarikan, serta rekomendasi perbaikan agar praktik serupa tidak terulang.
Selain itu, jika diperlukan, wali murid berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar dan intimidasi yang melibatkan pemblokiran hak ujian.
Rekomendasi praktis yang layak dipertimbangkan oleh pihak berwenang dan sekolah meliputi: Pemeriksaan administratif terhadap komite sekolah dan bukti transaksi sumbangan.
Klarifikasi resmi dari sekolah mengenai kebijakan SPM dan bukti komunikasi kepada orang tua.
Jaminan oleh Dinas Pendidikan bahwa tidak ada siswa yang dihalangi mengikuti ujian karena masalah finansial.
Sosialisasi ulang tentang perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib sesuai Permendikbud No. 75/2016. Pendampingan psikologis bagi siswa yang terdampak untuk menangani trauma dan kecemasan menjelang ujian.PenutupKasus di SMKN 1 Ngasem membuka kembali diskusi penting tentang transparansi pengelolaan dana pendidikan dan perlindungan hak siswa.
Pendidikan yang inklusif seharusnya bebas dari unsur paksaan finansial dan intimidasi. Pengawasan yang ketat dari dinas pendidikan dan partisipasi aktif orang tua menjadi kunci mencegah praktik yang merugikan siswa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.(red)