Oknum Wartawan Bangil Dibekuk Terkait Dugaan Penipuan dan Pemerasan

0

Pasuruan (beritajatim.com) – Dua oknum wartawan diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan karena dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan. Keduanya yakni Khayik (25) dan Lukman (36) yang merupakan warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto menjelaskan, keduanya diamankan pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Namun demikian, masih ada dua pelaku lain atas kasus sama yang saat  ini dalam pengejaran.

“Kami mengamankan kedua pelaku dilokasi yang berbeda saat dini hari. Keduanya melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap seorang korban berinisial F (51),” jelasnya, Senin (9/12/2024).

Dua pelaku yang saat ini dalam pengejaran, kata Doni, mengaku sebagai buzzer Polres Pasuruan.

Doni menjelaskan, kasus penipuan dan pemerasan ini bermula pada Senin (14/10/2024) lalu. Saat itu, ada korban yang mengaku dihubungi seseorang untuk melakukan pelatihan kecantikan.

Korban lalu mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun saat tiba di lokasi, korban malah diancam oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan polisi.

Pelaku menuding korban melakukan praktik kecantikan ilegal dan meminta uang Rp100 juta agar tidak diberitakan dan diproses hukum. Setelah negosiasi, korban menyerahkan uang Rp45 juta kepada pelaku di depan Polsek Bangil.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.

“Keduanya kami amankan beserta barang buktinya, termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berlogo ‘Pelita Keadilan’. Kemudian stempel, baju, dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuhnya.

Keduanya tersangka akhirnya mendekam di penjara untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.