Bagaimana Status Hukum “Pemberi Suap Dan Penerima Suap” KORUPSI Perangkat Desa Kabupaten Kediri.
Jatimpedia.co| 8 April 2026. Kediri– Ramai diperbincangkan atas proses hukum persidangan korupsi ” manipulasi penjaringan perangkat desa” Kabupaten Kediri, di Pengadilan Tipikor surabaya sejak dimulai diang 6 Januari 2026.
163 Desa melakukan pelaksana Penjaringan seleksi perangkat desa se- Kabupaten kediri yang dilaksanakan di Gedung Convention Hall Simpang Lima gumul pada 27 Desember 2023.
Dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, DPMPD Kabupaten kediri melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD) mengumpulkan seluruh peserta dari 163 desa, 25 kecamatan, dengan 320 lowongan perangkat, dan peserta mencapai ribuan orang, yang melibatkan pihak ke-tiga, yaitu Universitas Islam Malang (Unisma), sebagai penyelenggara ujian.
Dalam kesaksian Terdakwa “SUTRISNO” Kepala Desa Mangunrejo,Kec Ngadiluwih, “DARWANTO” Kepala Desa Pojok, Kec Wates, dan “IMAM JAMI’IN” Ketua PKD sekaligus Kepala Desa Kalirong, Kec Tarokan yang disampaikan saat kesaksian dalam persidangan menyebutkan lembaga Kepolisian, TNI, Wartawan, LSM hingga Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kediri terlibat dalam aksi “SUAP” / Gratifikasi yang menjanjikan jabatan oleh seseorang yang diatur secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM).
Puluhan Pejabat dihadirkan dalam persidangan Korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (JPU) para saksi meng-iyakan seluruh pertanyaan Ketua Majelis Hakim I made Yuliada atas tindakan yang dilakukan dan meciptakan Dakwaan sejumlah Rp.13.165.000.000 (Tiga Belas Miliyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah”.
Lantas, bagaimana status dan tanggung jawab hukum “Pemberi” dan “Penerima” Gratifikasi tersebut?
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 13 menyebutkaan “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)“. dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Pasal 5 “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang “:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
jadi menurut daripada aturan Undang Undang korupsi yang melekat atas tanggung jawab “PEMBERI” maupun “PENERIMA” sama sama memiliki tanggung jawab pidana atas aturan tersebut.
Lantas bagaimana nasib para nama nama penerima “GRATIFIKASI” yang sampai hari ini belum dihadirkan?
Komisi Kejaksaan, PROPAM POLRI, DENPOM TNI, Hingga Inspektoran kementrian Dalam Negeri masih bisa memproses para terduga penerima “GRATIFIKASI” selama kesaksian dalam fakta persidangan dapat dibuktikan dan terjadinya transparansi pemeriksaan dapat berlangsung secara indpendent. (Red)