Pemkab Blitar Pertimbangkan Penarikan Retribusi di Bendungan Lahor dari Sisi Barat

0

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Perum Jasa Tirta I Malang tengah merumuskan langkah strategis terkait pemanfaatan dan pengamanan Bendungan Lahor di Desa Ngreco Kecamatan Selorejo. Selain fokus pada pelestarian fungsi bangunan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), pemerintah juga tengah mematangkan landasan hukum untuk penarikan retribusi dan penataan ulang kawasan wisata di sekitar bendungan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kabupaten Blitar, Eko Susanto, menyampaikan bahwa rencana ini telah dibahas melalui audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Blitar bersama jajaran Direksi Jasa Tirta I Malang.

Dalam keterangannya, Eko menegaskan bahwa Bendungan Lahor memiliki fungsi yang sangat krusial. Berbeda dengan Bendungan Jegu atau Lodoyo yang sudah menggunakan konstruksi beton, Bendungan Lahor yang kini berusia setengah abad masih mengandalkan konstruksi klasik berupa tumpukan batu.

“Bendungan itu adalah bangunan strategis dan vital. Seandainya terjadi kerusakan, dampaknya akan beruntun merusak wilayah bawah seperti Jegu, bahkan terus sampai ke Surabaya. Oleh karena itu, penjagaan dan pembatasan sangat diperlukan,” jelas Eko Susanto.

Foto BeritaJatim.com
Bendungan Lahor Desa Ngreco Kecamatan Selorejo Blitar. (Foto : Winanto/beritajatim.com)

Sebagai langkah antisipasi, pihak pengelola memberlakukan pembatasan tonase dan dimensi kendaraan yang melintas, yakni batas maksimal ketinggian 2,5 meter. Penutupan jalur secara total tidak menjadi opsi karena dikhawatirkan akan memicu kemacetan di jalur alternatif, menghambat laju ambulans, hingga mengganggu mobilitas logistik saat musim panen tebu.

Terkait desas-desus penarikan tiket masuk, Eko memastikan bahwa saat ini akses melintasi Bendungan Lahor masih digratiskan. Pemkab Blitar dan Jasa Tirta masih menyusun Nota Kesepahaman (MOU) untuk memastikan legal standing atau dasar hukum agar kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan dan terhindar dari praktik Pungutan Liar (Pungli).

Ke depannya, wacana penarikan retribusi kemungkinan besar hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau mobil besar, sementara pengendara sepeda motor akan tetap dibebaskan dari biaya.

Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, Pemkab Blitar berencana menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital atau cashless seperti penggunaan e-toll. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait percepatan digitalisasi transaksi daerah.

“Transparansi itu wajib. Kalau sudah pakai sistem digital, masyarakat tidak perlu curiga kepada kami. Semuanya langsung terdata di komputer, bisa dilihat secara live streaming berapa pendapatan hari itu. Publik boleh mengeceknya,” tegas Eko.

Lebih jauh, penataan Bendungan Lahor tidak sekadar berhenti pada urusan retribusi jalan lintas. Sesuai petunjuk Bupati Blitar, jika kesepakatan MOU berjalan lancar, pemerintah daerah diwajibkan untuk menata kawasan tersebut menjadi destinasi pariwisata yang lebih modern dan tertata.

Lapak-lapak warung yang saat ini berdiri akan didesain ulang agar lebih representatif. Pemkab menargetkan pembangunan fasilitas yang memadai, mulai dari sentra kuliner, rest area, hingga ruang publik bagi wisatawan. Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat setempat tanpa mengorbankan faktor keamanan bendungan. (owi/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.