Dinas Pendidikan Bondowoso Usut Temuan “SK Ganda” Dua Pegawai, Diduga Maladministrasi
Bondowoso, (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso tengah mendalami isu miring terkait adanya dua pegawai yang memiliki Surat Keputusan (SK) ganda.
Pegawai berinisial S dan I ditemukan memegang SK Bupati sekaligus SK Kepala Dinas dengan penempatan berbeda, yang memicu dugaan adanya praktik maladministrasi.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa SK versi dinas tersebut diterbitkan pada tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dispendik pada tahun 2025.
Dalam penelusuran awal, ditemukan ketidaksinkronan lokasi tugas. Pegawai berinisial S dalam SK Bupati seharusnya bertugas di Bidang Sekolah Menengah, sementara pegawai berinisial I tercatat di Bidang Kesekretariatan. Namun, dalam SK Kepala Dinas yang baru ditemukan, keduanya justru ditempatkan di Bidang PAUD.
Muncul dugaan bahwa penggunaan SK ganda ini sengaja dilakukan agar kedua pegawai mendapatkan beban kerja yang lebih ringan, namun tetap memperoleh pendapatan yang tinggi. Meski demikian, pihak dinas juga mendalami kemungkinan lain terkait kebutuhan mendesak tenaga kerja di bidang tertentu.
Taufan Restuanto mengakui bahwa Bidang PAUD memang sedang kekurangan tenaga. Namun, ia menegaskan bahwa penataan kepegawaian harus sesuai prosedur. “Memang di Bidang PAUD kekurangan tenaga, tapi seharusnya bukan seperti ini caranya. Kami akan segera melakukan perbaikan internal,” ujar Taufan, Sabtu (9/5/2026).
Saat ini, pihak Dispendik masih mendalami modus utama di balik penerbitan SK tersebut. Taufan memastikan akan menata ulang penempatan pegawai agar sesuai dengan regulasi.
Jika memang tenaga kedua pegawai tersebut sangat dibutuhkan di Bidang PAUD, pihaknya akan mengajukan permohonan resmi kepada Bupati. “Kami akan benahi. Kalau memang seharusnya mereka diperlukan di PAUD, maka kami ajukan ke Bupati untuk mendapatkan SK yang sah. Sehingga jabatan, hak, dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (awi/kun)
Link informasi : Sumber