Tim URC Polres Ponorogo Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Daerah
Ponorogo (beritajatim.com) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan taringnya. Tim khusus yang baru dibentuk untuk mempercepat penanganan kriminalitas itu berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang selama ini meresahkan warga Bumi Reog. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dan menyita lima unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah bengkel di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada 15 Mei 2026 lalu. Saat itu korban memergoki motornya dibawa kabur pelaku dalam kondisi kunci kontak masih menancap. Korban sempat mengejar dan berhasil menghentikan sepeda motornya serta mengamankan pelaku berinisial ARA. Namun salah satu pelaku melarikan diri ke area semak-semak sebelum akhirnya dilakukan pengejaran lebih lanjut oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo yang langsung melakukan pengembangan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim tersebut dibentuk khusus untuk mempercepat respons terhadap berbagai tindak kriminal, termasuk curanmor, begal, hingga aksi premanisme jalanan di wilayah Ponorogo.
“Jadi ketika ada laporan kejahatan di Kabupaten Ponorogo langsung bisa ditangani,” kata AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, Tim URC berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial MA di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima sepeda motor yang diduga hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Brebes dan Pacitan, saat masih dalam proses ditawarkan secara online kepada calon pembeli.
AKP Imam Mujali menjelaskan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang menyasar sepeda motor dengan kondisi kunci masih menancap. Modus yang digunakan yakni berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran parkir di tempat terbuka. Setelah berhasil mengambil kendaraan, motor hasil curian langsung dibawa ke Brebes untuk dijual melalui media sosial dengan sistem COD di pinggir jalan.
“Pelaku menjual motor hasil curian rata-rata Rp4 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Imam Mujali.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diketahui telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026. Rinciannya lima kali di Kecamatan Slahung, satu kali di Sambit, satu kali di Balong, dan satu kali di Jetis. Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo sendiri dibentuk sebagai langkah percepatan penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Ponorogo. Tim ini bergerak cepat menerima laporan masyarakat, melakukan pengejaran, hingga pengembangan kasus kejahatan. Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
AKP Imam Mujali mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas seperti begal, premanisme, maupun kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat 110 agar Tim URC bisa langsung bergerak melakukan penanganan di lapangan.
“Untuk kasus begal, premanisme, serta kejahatan jalanan masyarakat silakan melapor ke 110, Tim URC Ponorogo segera melakukan penanganan dengan cepat,” tegas AKP Imam Mujali.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (end/kun)
Link informasi : Sumber