Sediakan Prostitusi Anak, Ormas Maluku Satu Rasa Ancam Demo ke Gion Spa Surabaya

0

Surabaya (beritajatim.com) – Organisasi masyarakat (Ormas) Maluku satu rasa (M1R) mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap manajemen Gion Spa and Pub dan menjatuhkan sanksi penutupan operasional usai Polisi menemukan ada praktik prostitusi anak serta human trafficking beberapa waktu lalu.

Desakan itu dituangkan dalam bentuk surat permohonan penertiban dan penutupan usaha Spa yang ditujukan ke Kepala Satpol PP Surabaya tertanggal 4 Juni 2026.

Ketua DPD M1R Baharudin mengatakan tuntutan tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes ke manajemen Gion Spa and Pub karena nekat membuka layanan prostitusi utamanya prostitusi anak. Apalagi di Surabaya tidak ada peraturan daerah (perda) yang melegalkan adanya prostitusi.

“Surat atau desakan yang kami tujukan ke Satpol PP Surabaya agar segera menindak tegas manajemen Gion Spa and Pub itu sebagai bentuk kepedulian kami terhadap anak-anak dan perempuan. Ini bukan hanya masalah prostitusi anak, tapi Gion Spa and Pub melakukan bisnis ilegal prostitusi yang di Surabaya ini tentu dilarang,” kata Baharudin.

Udin memaparkan apabila Gion Spa and Pub tidak diberi tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi Kota Surabaya. Apalagi Surabaya sudah menerima predikat kota Layak anak hingga 7 kali.

“Tahun depan (2027) ada penganugerahan kota Layak Anak dan tahun 2026 ini kan penilaiannya. Apabila tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya tentu akan jadi preseden buruk,” tegasnya.

Udin memastikan pihaknya akan mengawal proses pemberian sanksi. Apabila ditengarai ada permainan antara manajemen dan Pemkot Surabaya, M1R sebagai ormas akan melakukan demo dan mendatangi Gion Spa and Pub di komplek ruko HR Muhammad Square.

Diketahui, Gion Spa and Pub Surabaya didatangi oleh sejumlah petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Tabu (4/6/2026) lalu. Namun, pasca kedatangan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya itu Gion Spa and Pub masih menyediakan jasa prostitusi dengan kedok pijat.

Kedatangan Pemkot Surabaya ke Gion Spa and Pub itu terjadi setelah Polda Lampung membongkar adanya praktik prostitusi anak pada awal Mei 2026 lalu. Dalam kasus tersebut, dua korban berinisial R dan BA berhasil diselamatkan polisi walau sudah bekerja beberapa hari menjadi terapis plus-plus di Gion Spa and Pub.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini mengatakan jika kedatangan anggotanya kemarin sebagai sebagai bantuan penertiban (bantip) atas permintaan OPD teknis terkait. OPD yang dimaksud oleh Zaini adalah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“Kami melaksanakan bantip untuk teman-teman OPD yang mempunyai kewenangan perizinan di masing-masing sektor. Kami belum bisa melakukan eksekusi (penutupan) sebelum ada rekomendasi bantip dari OPD-OPD tersebut. Saat ini tim sedang mengecek kelengkapan izinnya di lokasi,” ujar Zaini.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran berat terkait perdagangan anak di bawah umur di lokasi tersebut, Zaini menegaskan bahwa ranah pidana sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Terkait masalah anak di bawah umur, itu sudah ditangani oleh teman-teman kepolisian. Kami tidak masuk ke ranah hukum pidananya, fokus kami saat ini adalah pengecekan lokasi dan administrasi perizinan,” tambah Zaini.

Ssmentara Lurah Pradah Kali Kendal, Ali, yang turut hadir di lokasi menegaskan bahwa kehadiran pihak kelurahan hanya bersifat pendampingan. “Kami di sini hanya melakukan pendampingan karena wilayah ini masuk dalam otoritas kami,” kata Ali singkat.

Di pihak lain, Hwang selaku Manajer Operasional Gion Spa, memberikan klarifikasi terkait mencuatnya kasus ini. Pihaknya mengaku heran mengapa kasus yang diklaimnya sudah selesai di tingkat kepolisian ini kembali diungkit.

“Itu kan masalah sudah lama, kok muncul lagi? Sedangkan pelaku sama tersangkanya kan sudah di Lampung semua dan sudah dicover oleh Polda Lampung. Kenapa baru sekarang diramaikan di sini?” cetus Hwang.

Hwang membenarkan adanya tersangka berinisial SA dalam pusaran kasus ini. Namun, ia membantah keras bahwa SA merupakan bagian dari manajemen Gion Spa.

“SA itu perekrut atau agensinya, dia tidak bekerja di sini. Perekrutan dari Lampung, bukan dari Gion,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai sistem verifikasi usia karyawan atau terapis saat proses perekrutan, Hwang berdalih bahwa pihaknya telah kecolongan akibat manipulasi data identitas oleh pihak ketiga (agensi).

“Saat menerima, mereka datang dengan data identitas fisik resmi, bukan fotokopi. Kami tidak tahu kalau data itu ternyata palsu atau dimanipulasi. Gion ini sebenarnya korban juga dalam situasi ini. Kalaupun sejak awal kami tahu usianya masih di bawah 18 tahun, pasti langsung kami pulangkan,” tegas Hwang.

Terkait pemeriksaan perizinan usaha oleh Pemkot Surabaya, Hwang mengaku tidak mengetahui secara detail teknis administrasinya.

“Mengenai kelengkapan izin, setahu saya tidak ada masalah, hanya ada beberapa yang dibenahi sedikit-sedikit. Masalah izin itu wilayah manajemen, saya di sini murni hanya mengurusi operasional,” tuturnya.

Hwang juga mengeklaim bahwa pihaknya kooperatif selama proses hukum berjalan, termasuk saat mengarahkan para korban ke kepolisian lokal ketika kasus ini pertama kali mencuat.

“Saya yang mengarahkan korban ke Polda Jatim waktu anggota dari Polda Jatim datang ke sini,” tutupnya. (ang/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.