Pembangunan Pabrik Alas Kaki di Madiun Terancam Disetop, Pemkab Soroti Izin dan Status Lahan
Ringkasan Berita:
- Pemkab Madiun menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun.
- Tim sidak menemukan persoalan terkait legalitas tanah uruk dan perizinan pembangunan.
- Lahan proyek masih tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga alih fungsi harus melalui prosedur ketat.
- Pemerintah mengancam menyegel lokasi proyek jika aktivitas pembangunan tetap berjalan setelah penghentian diberlakukan.
Madiun (beritajatim.com) – Aktivitas pembangunan pabrik alas kaki di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, terancam berhenti total. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui tim perizinan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Senin (8/6/2026).
Dari hasil sidak ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, mulai dari status perizinan pembangunan hingga legalitas material tanah uruk yang digunakan untuk menimbun lahan proyek.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta OPD teknis lainnya memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistiyono, mengatakan penghentian dilakukan karena pemerintah daerah belum memperoleh kejelasan terkait legalitas formal tanah uruk yang masuk ke lokasi proyek.
“Kami hentikan dulu seluruh aktivitasnya. Sampai saat ini kami belum mengetahui legal formal tanah uruk yang digunakan berasal dari mana dan bagaimana perizinannya. Besok kami akan mengundang pelaku usaha bersama konsultan mereka untuk memberikan penjelasan sekaligus meluruskan tata kelola perizinan yang menjadi kewenangan masing-masing instansi,” ujar Anang.
Tak hanya soal urukan, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pembangunan pabrik tersebut disebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan meski aktivitas pengurukan telah berjalan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi investasi dan tata ruang.
Persoalan lain yang mengemuka adalah status lahan yang masih tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Status tersebut membuat proses alih fungsi lahan harus melalui tahapan dan persyaratan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pembangunan yang belum memenuhi aspek legalitas. Penghentian kegiatan akan mulai diberlakukan efektif pada Selasa (9/6/2026) sampai seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Prinsipnya kami tidak menghambat investasi. Tetapi seluruh proses harus sesuai aturan. Ketika ada tahapan yang belum selesai atau belum memiliki dasar hukum yang jelas, maka aktivitas harus dihentikan terlebih dahulu,” tegas Anang.
Pemkab Madiun juga menyiapkan langkah lanjutan apabila pihak pengembang tetap nekat menjalankan aktivitas pengurukan maupun pembangunan setelah penghentian diberlakukan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Madiun untuk melakukan tindakan penegakan perda, termasuk penyegelan lokasi proyek.
Ancaman penyegelan ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak ingin investasi berjalan dengan mengabaikan ketentuan perizinan maupun perlindungan lahan pertanian. Di tengah upaya menarik investor masuk ke Kabupaten Madiun, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar. [rbr/beq]
Link informasi : Sumber