Eks RS Covid-19 Lamongan Disulap Jadi Puskesmas Kusuma Bangsa, Perkuat Layanan Kesehatan Perkotaan
Ringkasan Berita:
- Pemkab Lamongan mengalihfungsikan eks RS Covid-19 menjadi Puskesmas Lamongan 2 Kusuma Bangsa.
- Revitalisasi bangunan dibiayai melalui DBHCHT 2026 senilai Rp1,1 miliar.
- Puskesmas baru diharapkan mengurangi kepadatan layanan di Puskesmas Lamongan Kota.
- Proyek rehabilitasi ditargetkan selesai dalam 60 hari atau Agustus 2026.
Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengalihfungsikan bangunan bekas Rumah Sakit (RS) Covid-19 di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan, menjadi Puskesmas Lamongan 2 Kusuma Bangsa. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat layanan kesehatan tingkat pertama sekaligus mengurangi kepadatan pasien di kawasan perkotaan.
Bangunan yang sempat tidak difungsikan pascapandemi itu direvitalisasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,1 miliar.
Fasilitas kesehatan yang berdiri di atas lahan seluas 6.800 meter persegi tersebut diharapkan segera beroperasi setelah proses rehabilitasi selesai.
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, Muhammad Chaidir Annas, mengatakan keberadaan Puskesmas Kusuma Bangsa akan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekaligus membagi beban layanan yang selama ini terpusat di Puskesmas Lamongan Kota.
“Dengan hadirnya Puskesmas Kusuma Bangsa, pelayanan kesehatan tingkat pertama akan lebih mudah dijangkau masyarakat sehingga antrean dan beban pelayanan dapat terbagi, terutama di wilayah kota,” kata Annas, Senin (15/6/2026).
Menurut Annas, lokasi Puskesmas Kusuma Bangsa yang berdekatan dengan RSUD dr. Soegiri Lamongan tidak akan menimbulkan tumpang tindih pelayanan.
Hal itu karena kedua fasilitas kesehatan memiliki fungsi berbeda dalam sistem pelayanan kesehatan berjenjang.
Puskesmas Kusuma Bangsa akan berperan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memberikan pelayanan rawat jalan, rawat inap dasar, pelayanan promotif, preventif, serta upaya pencegahan penyakit.
Sementara itu, RSUD dr. Soegiri Lamongan tetap menjalankan fungsi sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang menangani pasien dengan kebutuhan layanan dokter spesialis maupun pelayanan medis lanjutan.
“Sementara RSUD dr. Soegiri tetap menjalankan fungsi sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk penanganan pasien yang membutuhkan layanan dokter spesialis,” ujarnya.
Saat ini, proses rehabilitasi fisik eks RS Covid-19 telah dimulai. Pemkab Lamongan menargetkan pengerjaan proyek selesai dalam waktu 60 hari kalender atau pada Agustus 2026, sehingga fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat. [fak/beq]
Link informasi : Sumber