Dituntut 3 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Bank di Probolinggo Justru Divonis Bebas

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret mantan pegawai Bank SMBC Indonesia Cabang Probolinggo, Nurully Yunis Ajeng Rahmawati, berakhir di luar tuntutan jaksa. Setelah sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo justru menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut menjadi pukulan telak bagi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal menuduh Nurully melakukan pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha bank terkait pengajuan kredit prapensiun saat menjabat sebagai Sales Marketing Officer Pension pada tahun 2023.

Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jalan dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo, itu disambut haru oleh keluarga dan tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Nurully, Fitri Taruli Hutabarat, menyebut putusan bebas tersebut sebagai cerminan bahwa fakta-fakta persidangan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Kami sangat bersyukur. Majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan seluruh fakta persidangan dipertimbangkan. Putusan bebas ini memang sudah seharusnya diberikan kepada klien kami,” ujar Fitri usai sidang.

Menurutnya, sejak awal pihaknya menilai perkara tersebut lebih banyak bertumpu pada dugaan dan interpretasi administratif dibanding bukti pidana yang kuat.

Dalam persidangan sebelumnya, tim pembela berulang kali membongkar sejumlah kelemahan dakwaan. Salah satunya terkait tidak adanya bukti yang menunjukkan dokumen identitas nasabah dipalsukan.

Bahkan, enam saksi dari internal bank yang dihadirkan jaksa mengakui bahwa dokumen seperti KTP, NPWP, kartu peserta Asabri, hingga surat keputusan pengangkatan yang digunakan dalam proses pengajuan kredit merupakan dokumen asli dan telah diverifikasi ke instansi terkait.

“Kalau seluruh dokumen identitas dinyatakan asli, lalu di mana letak pemalsuannya?” demikian salah satu argumentasi yang berkali-kali disampaikan pihak pembela selama persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa perkara ini sejatinya berangkat dari perbedaan data dalam lembar wawancara nasabah, khususnya terkait status kepemilikan rumah dan lama tinggal. Namun, menurut mereka, ketidaksesuaian data tersebut tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana perbankan.

Lebih jauh, pembela mempertanyakan proses pembuktian jaksa yang dinilai tidak pernah secara terang membandingkan dokumen yang dianggap asli dan dokumen yang disebut palsu di hadapan para saksi selama persidangan.

Dalam pledoinya, pihak terdakwa bahkan menegaskan bahwa apabila terdapat kesalahan dalam pengisian lembar wawancara, hal itu lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) internal perbankan, bukan kejahatan yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Perbankan.

Sebelumnya, JPU tetap bersikukuh bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi dan menuntut Nurully dengan hukuman penjara selama tiga tahun berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya mengambil sikap berbeda dengan tuntutan penuntut umum dan menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan tindak pidana perbankan.

Putusan ini sekaligus menutup perkara yang sejak awal memicu perdebatan soal batas antara dugaan pelanggaran administrasi internal perbankan dan tindak pidana perbankan. (rap/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.