Gemas Lihat Kabel Semrawut, 7 Fraksi DPRD Jember Kompak Dukung Penertiban

0

Jember (beritajatim.com) – Semrawutnya jaringan kabel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuat tujuh fraksi di DPRD setempat gemas. Mereka mendukung upaya penertiban yang diawali dari pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Rancangan perda ini disodorkan Bupati Muhammad Fawait, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026) malam, bersama lima raperda lain. Saat ini DPRD Jember sedang membahasnya sebelum disahkan bersama.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuanganm Alfan Ysufi mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi. “Namun, kami memandang perlu adanya kejelasan mengenai tahapan pelaksanaan, kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, serta prioritas wilayah yang akan menjadi fokus pembangunan,” katanya.

Hal ini menjadi penting agar perda yang dibentuk tidak hanya menjadi dokumen normatif, namun benar-benar dapat dilaksanakan secara bertahap dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Kami juga meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme penataan jaringan utilitas yang sudah terpasang saat ini agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Alfan.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Amanah Holil Asyari menilai, dalam aspek tata ruang dan infrastruktur, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu sangat dibutuhkan.

“Penataan infrastruktur seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan air minum yang selama ini sering kali tumpang tindih dan mengganggu estetika kota memang memerlukan payung hukum yang tegas,” kata Holil.

Fraksi Golkar Amanah menyarankan agar regulasi ini nantinya diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Pemkab Jember perlu melakukan penertiban tegas dan penerapan sanksi administratif yang memberikan efek jera bagi penyelenggara utilitas yang melanggar.

“Koordinasi lintas sektoral mutlak diperlukan agar tata ruang Kabupaten Jember kembali tertib, aman, dan nyaman bagi warganya,” kata Holil.

Alfian Andri Wijaya, juru bicara Fraksi Partai Gerindra, juga berpendapat penyusunan raperda itu sangat relevan dan strategis untuk menjawab permasalahan infrastruktur yang selama ini belum tertata rapi. “Penataan infrastruktur perkotaan adalah keniscayaan,” katanya.

Selama ini kabel yang berseliweran mengganggu estetika dan keamanan. “Raperda ini sangat strategis untuk menata ruang kota Jember yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” kata Alfian.

Dengan perda ini, Alfian mendukung upaya [emerintah daerah untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan melalui pengaturan yang komprehensif dan terpadu. “Kami meminta agar dalam pembahasan nanti, aspek pemanfaatan ruang bawah tanah dan perlindungan terhadap konsumen serta pengguna jasa utilitas menjadi perhatian utama,” katanya.

Kristian Andi Kurniawan, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat, menilai rancangan perda ini merupakan langkah penting untuk menata infrastruktur daerah lebih tertib, aman, efisien, dan berkelanjutan.

“Kami mendukung adanya regulasi yang menjamin keterpaduan perencanaan dan pembangunan jaringan utilitas, baik listrik, telekomunikasi, air minum, maupun gas,” kata Andi.

Regulasi ini diyakini akan mengurangi tumpang tindih dan ketidakteraturan penempatan jaringan yang selama ini menimbulkan masalah estetika dan keselamatan.

“Kami menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan ruang, baik di atas maupun di bawah tanah, agar lebih efisien dan tidak saling mengganggu,” kata Andi. Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menata ruang kota dan desa secara berkelanjutan.

Fraksi Nasdem menilai, aspek keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. “Penataan jaringan utilitas terpadu harus memastikan kualitas pelayanan publik meningkat, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat instalasi yang tidak teratur,” kata Andi.

Namun, Andi mengingatkan, perlu dibuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan jaringan utilitas. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” jelasnya.

Andi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran. “Dengan demikian, perda ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dapat ditegakkan secara konsisten,” katanya.

Sunarsi Khoris, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menilai regulasi tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif. “Ini kebutuhan mendesak dalam mewujudkan tata ruang daerah yang lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan,” katanya/

“Selama ini kita menyaksikan sendiri bahwa keberadaan jaringan utilitas seperti kabel listrik, jaringan telekomunikasi, pipa air, dan lainnya sering kali tumbuh tanpa pola yang terintegrasi,” kata Khoris.

Hal ini mengakibatkan perkotaan kumuh, risiko keselamatan warga, dan ketidakefisienan dalam pemanfaatan ruang publik. “Oleh karena itu, kami berharap regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat dan operasional bagi penataan jaringan utilitas secara terpadu,” kata Khoris.

Khoris mengingatkan, aturan ini jangan hanya menjadi dokumen tanpa implementasi. “Kami ingin melihat wajah Kabupaten Jember yang semakin tertata, modern, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya,” katanya.

Ahmad Rusdan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyambut baik inisiatif penyusunan regulasi ini. “Selama ini jaringan utilitas masih belum tertib sehingga mengganggu estetika kota, keselamatan masyarakat, serta efisiensi pemanfaatan ruang,” katanya.

Namun Fraksi PKS meminta agar penyelenggaraan jaringan utilitas tidak berhenti pada aspek penataan fisik semata, tetapi juga memperhatikan sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah, perlindungan aset daerah, keselamatan pengguna jalan, dan keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya koordinasi yang kuat dengan seluruh penyedia utilitas agar tidak terjadi pembongkaran jalan secara berulang yang merugikan masyarakat,” kata Rusdan.

Sementara itu Intan Permatasari dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memandang regulasi ini sangat penting untuk mengatasi persoalan jaringan utilitas yang selama ini terkesan semrawut dan berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat.

“Kami meminta agar penyelenggaraan jaringan utilitas nantinya terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang, pembangunan perkotaan serta memperhatikan aspek estetika lingkungan dan keselamatan publik,” kata Intan.

Bupati Muhammad Fawait gembira dengan dukungan total tersebit. “Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) merupakan langkah strategis untuk menata dan mengatur pemasangan jaringan utilitas, baik yang berada di udara maupun di bawah tanah,” katanya.

Perda ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih estetik, bersih, indah, dan aman, khususnya di kawasan segitiga emas Kota Jember. “Semua masukan memperkuat keyakinan kita bahwa Perda JUT bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen bersama untuk membangun kota yang lebih maju, nyaman, dan berdaya saing,” kata Fawait.  [wir/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.