Palsukan Sertifikat Karantina Tanaman Hias, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara

0

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan dokumen karantina untuk mengirim ribuan tanaman hias dari Jawa Timur ke Nusa Tenggara Barat.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp40 juta paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati yang meminta hukuman tujuh bulan penjara beserta denda yang sama. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Perkara bermula saat terdakwa menerima pesanan 2.697 batang tanaman hias dari Haris (kini berstatus DPO) di Lombok Barat senilai Rp42 juta. Ahmad membeli tanaman dari petani di Kota Batu, lalu menyewa truk untuk mengirimkannya lewat Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar menggunakan KM Jambo XI.

Karena belum memiliki dokumen lengkap, ia meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3). Jenis tanaman dan tanggal keberangkatan diubah pada dokumen tersebut, lalu digunakan tanpa melapor kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.

Saat tiba di Lembar, petugas karantina mendeteksi pemalsuan dokumen. Seluruh muatan diamankan dan diperintahkan dikembalikan ke Jawa Timur. Sebanyak 2.684 batang tanaman akhirnya dimusnahkan, sedangkan 13 batang disisihkan sebagai barang bukti.

Dalam putusan itu, satu unit truk Isuzu yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya, Suhartono, karena terbukti milik pihak ketiga yang tidak mengetahui tindak pidana tersebut.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Selama masa itu, terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan belum dieksekusi. [uci/but]

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.