EMCL Gelar Lokakarya Kontraktor Lokal di Bojonegoro, Jaga Rantai Pasok Hulu Migas

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama SKK Migas Jabanusa menggelar kegiatan Lokakarya Kontraktor Lokal di sekitar wilayah operasi Lapangan Banyu Urip dengan membahas isu kepatuhan dan modernisasi sistem atau peningkatan kapasitas penyedia barang dan jasa lokal.

Mengingat perubahan regulasi dan digitalisasi sistem pengadaan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menuntut pelaku usaha daerah untuk beradaptasi cepat. Sehingga, ketatnya aturan komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang kini membayangi kontraktor dengan sanksi finansial, menjadi pertaruhan bagi keberlanjutan bisnis pengusaha lokal di kawasan operasi migas.

Seiring dengan pemutakhiran Pedoman Tata Kerja (PTK) 005 Revisi 5 oleh SKK Migas, kontraktor yang gagal memenuhi komitmen TKDN sesuai kontrak kini terancam sanksi finansial. Selain itu, skema pengadaan juga beralih ke platform digital, seperti kewajiban pengisian Prospective Business Associate Questionnaire (PBAQ) melalui Sayari System dan pengajuan dokumen Service Entry Sheet (SES) via portal EM Connect.

Perwakilan EMCL, Rifqi Romadhon mengatakan bahwa perubahan tata kelola pengadaan ini bertujuan agar keterlibatan pelaku usaha lokal tidak berhenti pada formalitas kuantitas, tetapi juga memenuhi standar kualifikasi industri global.

“Lokakarya ini bagian dari upaya menjaga ekosistem usaha lokal agar tetap kompetitif dan adaptif terhadap regulasi terbaru,” tutur Rifqi sapanya. Selasa (11/08/2026).

Pihaknya juga menegaskan bahwa EMCL dan SKK Migas terus berkomitmen mendukung Pemerintah dalam peningkatan ekonomi daerah melalui iklim usaha yang kompetitif dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Sehingga kehadiran industri hulu migas memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro, khususnya di sekitar wilayah operasi.

“Saat ini Lapangan Banyu Urip menyumbang lebih dari 20 persen dari total produksi minyak mentah nasional,” imbuhnya.

Lanjut, besarnya porsi produksi tersebut menjadikan tingkat kepatuhan rantai pasok lokal sebagai faktor vital dalam menjaga kelancaran operasi nasional sekaligus menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar tenaga kerja dan pengusaha daerah mampu bersaing secara sehat di industri berteknologi tinggi.

Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro juga menyoroti dampak pertumbuhan usaha lokal terhadap penerimaan daerah. Seperti halnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengingatkan bahwa penguatan kapasitas kontraktor berbanding lurus dengan kemandirian fiskal daerah melalui kontribusi pajak.

“Sektor pengusaha lokal memiliki peran vital dalam menopang pendapatan daerah, khususnya melalui kepatuhan pajak. Kami mengapresiasi EMCL yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan membuka ruang bagi kontraktor lokal untuk tumbuh dan berkembang,” jelas Yusnita sapaan akrabnya.

Meski program pembinaan telah berjalan dalam puluhan putaran, dinamika di lapangan menunjukkan masih adanya perbedaan kapasitas antar-pelaku usaha lokal. Sebagian kontraktor telah mampu menyesuaikan diri dengan sistem digital dan regulasi ketat migas, sementara sebagian lainnya masih merangkak menghadapi rumitnya verifikasi TKDN.

Yusuf, pengusaha lokal asal Desa Gayam yang berbatasan langsung dengan fasilitas utama Lapangan Banyu Urip ini juga mengakui tantangan tersebut. Menurutnya, ketatnya standar pengadaan migas menjadi tantangan tersendiri bagi kontraktor kecil yang sedang bertransisi.

“Pendampingan seperti ini sangat kami butuhkan karena proses belajarnya tidak pernah berhenti. Di lapangan, kenyataannya ada pengusaha yang sudah maju, tapi ada juga yang belum berhasil memenuhi standar. Karena, tanpa bimbingan rutin mengenai aturan baru dan sistem yang rumit, kontraktor lokal rentan gugur sebelum berkembang,” kata Yusuf.,

Sebagai informasi, pemahaman regulasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang verifikasi TKDN serta penguasaan portal digital pengadaan, para kontraktor lokal diharapkan dapat menekan risiko sanksi administrasi maupun finansial, sekaligus memperkuat daya saing mereka di luar ekosistem hulu migas. [dya/aje]

 


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.