Mas Dhito Sebut Bakal Ada OPD Baru di Penataan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
Ringkasan Berita
Pemkab Kediri akan melakukan penataan sejumlah perangkat daerah untuk membentuk organisasi yang lebih efektif, efisien, transparan, dan proporsional.
Penataan tersebut telah mendapat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kediri melalui Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyebut penataan OPD juga ditujukan untuk menyelesaikan sejumlah jabatan kepala perangkat daerah yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).
Kelembagaan yang akan ditata mencakup urusan pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
Mas Dhito memastikan akan ada perangkat daerah baru, meski belum mengungkap bentuk dan jumlah kelembagaan yang akan dibentuk.
DPRD Kabupaten Kediri berharap pejabat yang nantinya memimpin OPD memiliki kompetensi dan keahlian yang sesuai dengan bidang kelembagaan.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri berencana melakukan penataan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan proporsional sesuai kebutuhan daerah.
Rencana tersebut telah mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri melalui Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Raperda oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna di Ruang Tegowangi, Selasa (11/8/2026).
Bupati yang akrab disapa Mas Dhito tersebut mengatakan penataan perangkat daerah dilakukan dengan prinsip penyederhanaan kelembagaan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan pemerintahan.
“Jadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dirampingkan, disederhanakan tetapi efisien, transparan dan proporsional,” kata Mas Dhito usai mengikuti rapat paripurna.
Selain menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pemerintahan, penataan OPD juga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kekosongan sejumlah jabatan kepala perangkat daerah.
Mas Dhito menyebut masih terdapat beberapa posisi kepala perangkat daerah yang saat ini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Melalui penataan kelembagaan tersebut, kekosongan jabatan diharapkan dapat segera diselesaikan.
“Dalam perangkat daerah itu masih ada jabatan yang diisi Plt, dan ini akan kita selesaikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai bagian awal dari proses penataan perangkat daerah telah selesai dilakukan. Tahap selanjutnya tinggal menunggu proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat paripurna, penataan perangkat daerah akan menyasar sejumlah kelembagaan yang menangani urusan pangan, pertanian, perikanan, perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta kepemudaan dan olahraga.
Namun, Mas Dhito belum menjelaskan secara rinci bagaimana pembagian kelembagaan tersebut nantinya. Termasuk mengenai jumlah OPD yang akan dibentuk maupun bentuk struktur baru yang akan diterapkan.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan kelembagaan baru, Mas Dhito memastikan akan ada OPD baru dalam penataan tersebut.
“(OPD baru) ada,” ungkapnya.
Penataan kelembagaan ini diharapkan tidak sekadar mengubah struktur organisasi, tetapi juga mampu memperjelas pembagian tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih terarah dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan pihak legislatif mendukung proses penataan perangkat daerah tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya penempatan pejabat berdasarkan kompetensi dan bidang keahlian.
“Pembentukan OPD yang baru ini harapan kami OPD yang memegang itu sesuai dengan bidang dan keahliannya,” ucapnya.
Menurutnya, kesesuaian kompetensi pimpinan dengan bidang yang ditangani menjadi faktor penting agar perangkat daerah yang baru maupun hasil penataan dapat bekerja secara optimal.
Dengan telah disepakatinya Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, proses penataan perangkat daerah Kabupaten Kediri selanjutnya memasuki tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil penataan diharapkan mampu menghasilkan struktur birokrasi yang lebih ramping namun tetap efektif dalam menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan daerah. [ADV PKP/nm]
Link informasi : Sumber